Sorot Indonesia – Di tengah ketegangan yang meningkat, jurnalis yang menjadi korban dugaan kekerasan polisi di Surabaya menolak tawaran damai dan menyerahkan 19 bukti baru kepada pihak berwenang. Keputusan ini diambil setelah serangkaian demonstrasi oleh massa pesilat yang menuntut keadilan terkait insiden pembacokan yang terjadi di Jalan Basuki Rahmat pada 25 Juli 2026.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, berusaha menjamin transparansi dalam penyidikan kasus tersebut. Dalam pertemuan dengan massa pesilat yang menggelar aksi di depan Mapolrestabes, ia menyatakan bahwa satu pelaku sudah ditangkap, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran.
Ratusan demonstran yang tergabung dalam kelompok Arus Bawah PSHT (Persaudaraan Setia Hati Terate) mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap lambatnya penanganan kasus tersebut. Mereka menuntut agar semua pelaku yang terlibat dalam insiden pembacokan segera ditangkap dan diadili. Aksi damai ini berlangsung dengan aman, meskipun polisi menyiapkan petugas gabungan dari TNI-Polri untuk menjaga keamanan.
Salah satu perwakilan massa, saat menyampaikan aspirasinya, menekankan bahwa jurnalis memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi yang transparan dan akurat kepada publik. Dengan penyerahan 19 bukti baru oleh jurnalis korban dugaan kekerasan polisi di Surabaya tolak damai, diharapkan dapat mempercepat proses penyidikan.
Dalam perkembangan terkait, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Surabaya juga menyampaikan desakan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk meminta maaf kepada jurnalis setelah ucapan kontroversialnya yang dinilai telah mencederai kehormatan profesi wartawan. Desakan ini disampaikan melalui aksi damai di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada hari yang sama.
Ketua IJTI Korda Surabaya, Falentinus Hartayan, menegaskan pentingnya perlindungan terhadap profesi jurnalistik yang harus berlandaskan pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Ia menambahkan bahwa wartawan harus dihormati sebagai pilar demokrasi yang menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas.
Sementara itu, Kapolrestabes Surabaya menyampaikan komitmennya untuk menangani kasus pembacokan dengan serius. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan ragu dalam mengambil tindakan hukum terhadap pelaku kejahatan, termasuk yang melibatkan jurnalis. Proses hukum diharapkan berlangsung dengan adil dan transparan, sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Jurnalis korban dugaan kekerasan polisi di Surabaya tolak damai, serahkan 19 bukti baru [titlebase] menjadi simbol perlawanan terhadap ketidakadilan. Dengan dukungan masyarakat dan organisasi jurnalis, diharapkan kasus ini tidak hanya ditangani dengan baik, tetapi juga menjadi momentum bagi perbaikan dalam perlindungan kebebasan pers di Indonesia.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.
