Sorot Indonesia – Seorang penumpang di Bandara Yogyakarta bawa 17 iPhone, barang langsung disita Bea Cukai [titlebase]. Peristiwa ini menambah daftar panjang pelanggaran aturan kepabeanan yang dilakukan penumpang pesawat di Indonesia. Baru-baru ini, Bea Cukai Aceh juga memusnahkan 58 iPhone yang disita dari penumpang Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh. Pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan palu di halaman Kantor Bea Cukai Aceh pada Rabu (23/9/2026).

Kepala Bea Cukai Aceh, M Rizki Baidillah, bersama pejabat dari instansi terkait secara bergantian mengetok ponsel hingga tidak dapat dipakai lagi. “Seluruh barang hasil penindakan ini berasal dari barang bawaan penumpang yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Rizki kepada wartawan. Selain iPhone, petugas bea cukai dan Avsec juga menyita pakaian bekas 178 pcs, suplemen, obat-obatan dan produk kesehatan serta minuman suplemen kecantikan. Total nilai seluruh barang yang disita diperkirakan mencapai Rp 307 juta.

Baca juga:

Petugas bea cukai juga memusnahkan rokok ilegal sebanyak 1,4 juta batang, minuman mengandung etil alkohol sebanyak 12.250 mililiter dan pita cukai sebanyak 29 sheet. Perkiraan nilai barang tersebut seluruhnya Rp 1,5 miliar. Barang selain iPhone dimusnahkan dengan cara dibakar dan dirusak di PT Solusi Bangun Andalas. Rizki menyebutkan, barang yang dimusnahkan hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai pada semester II tahun 2025 hingga tahun 2026. “Status barang tersebut telah menjadi Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN). Adapun perkiraan total nilai barang sebesar Rp 1,8 miliar serta potensi kerugian negara Rp 1,3 miliar,” jelasnya.

Kepala Bea Cukai Banda Aceh, Rahmat Priyandoko, mengatakan bahwa iPhone tersebut disita karena melanggar ketentuan yang diatur dalam Permendag. Dalam aturan itu disebutkan penumpang hanya dibolehkan membawa ponsel yang dibeli di luar negeri maksimal 2 unit. “Sesuai ketentuan di atas dua pcs berarti barang larangan otomatis dia disita kemudian menjadi barang milik negara,” kata Rahmat. Kasus serupa juga terjadi di Bandara Yogyakarta, di mana seorang penumpang kedapatan membawa 17 iPhone. Barang tersebut langsung disita oleh Bea Cukai setempat. Kejadian ini menunjukkan bahwa masih banyak penumpang yang belum memahami atau sengaja melanggar aturan pembatasan barang bawaan dari luar negeri.

Bea Cukai terus mengingatkan masyarakat bahwa membawa barang dari luar negeri harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berakibat pada penyitaan barang hingga proses hukum. Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa regulasi terbaru sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri, terutama terkait jumlah dan jenis barang yang diperbolehkan. Dengan demikian, kejadian seperti yang dialami penumpang di Bandara Yogyakarta yang membawa 17 iPhone dapat dihindari.

Selain itu, Bea Cukai juga gencar melakukan sosialisasi kepada penumpang di berbagai bandara internasional. Petugas ditempatkan di area kedatangan untuk memeriksa barang bawaan penumpang. Jika ditemukan kelebihan atau barang yang dilarang, maka akan dilakukan penindakan sesuai aturan. Hal ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dan mencegah kerugian negara. Kasus 17 iPhone di Bandara Yogyakarta dan 58 iPhone di Aceh menjadi contoh nyata konsekuensi dari pelanggaran aturan kepabeanan.

Dalam kesempatan terpisah, pengamat kebijakan publik menilai bahwa penegakan aturan kepabeanan harus konsisten. Mereka juga mendorong adanya edukasi yang lebih masif kepada calon penumpang. Dengan begitu, diharapkan tingkat pelanggaran dapat menurun. Kasus seorang penumpang di Bandara Yogyakarta bawa 17 iPhone, barang langsung disita Bea Cukai [titlebase] menjadi pengingat bagi semua pihak untuk patuh pada hukum yang berlaku.

Kejadian ini juga menyita perhatian publik di media sosial. Banyak warganet yang mendukung tindakan tegas Bea Cukai. Mereka berharap agar tidak ada lagi penumpang yang mencoba melanggar aturan dengan membawa barang dalam jumlah besar tanpa deklarasi. Seorang penumpang di Bandara Yogyakarta bawa 17 iPhone, barang langsung disita Bea Cukai [titlebase] menjadi bukti bahwa pengawasan di bandara semakin ketat.

Sebagai kesimpulan, kasus penyitaan 17 iPhone di Bandara Yogyakarta dan pemusnahan 58 iPhone di Aceh menunjukkan komitmen Bea Cukai dalam menegakkan aturan. Penumpang diharapkan lebih teliti dan patuh terhadap ketentuan pembatasan barang bawaan. Dengan demikian, kerugian negara dapat dicegah dan iklim usaha yang sehat dapat tercipta. Masyarakat juga perlu aktif mencari informasi resmi mengenai aturan kepabeanan sebelum bepergian ke luar negeri.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.