Sorot Indonesia – Jakarta – KPK duga pendiri IAW Iskandar Sitorus hambat penyidikan dugaan korupsi di Bea Cukai. Iskandar Sitorus, yang juga merupakan Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), baru-baru ini menjadi sorotan setelah menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap dalam pengurusan impor barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Pemeriksaan yang berlangsung pada 12 Juni 2026 ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mendalami dugaan adanya perintangan penyidikan, atau obstruction of justice, yang diduga melibatkan beberapa pihak, termasuk Sitorus. Iskandar menegaskan bahwa dirinya tetap berstatus sebagai saksi dan tidak terlibat dalam proses penghalangan penyidikan.
Dalam keterangannya, Iskandar mengungkapkan bahwa ia merasa bingung dengan narasi yang berkembang di publik, yang mencampuradukkan dua klaster perkara berbeda yang sedang ditangani KPK. Ia menekankan pentingnya kejelasan agar publik tidak salah paham mengenai status dan keterlibatannya dalam perkara ini.
“Publik berhak mengetahui dengan jelas mana perkara yang masih dalam tahap pendalaman informasi dan mana yang sudah masuk ke dalam dugaan obstruction of justice,” ungkap Iskandar. Ia merujuk pada informasi yang beredar terkait pengaturan penanganan perkara di lingkungan DJBC yang tidak jelas sumbernya.
Selain itu, Iskandar juga membongkar adanya bukti transfer dana dari PT Blueray Cargo kepada seorang ajudan ASN Bea Cukai bernama Ahmad Dedi, yang diduga terlibat dalam kasus suap ini. Iskandar menyatakan bahwa bukti transfer tersebut merupakan bagian dari informasi yang akan diserahkan kepada penyidik KPK dalam waktu dekat.
Sementara itu, KPK mengungkapkan bahwa mereka sedang mendalami informasi terkait dugaan pengumpulan data atau materi pemeriksaan saksi yang berpotensi mengarah pada upaya perintangan penyidikan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa setiap keterangan yang diperoleh dari saksi akan menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara ini.
Iskandar Sitorus juga menanggapi tuduhan bahwa ia menghalangi penyidikan. Ia menegaskan, keterlibatannya dalam kasus ini adalah untuk membantu perusahaan dalam menangani masalah non-litigasi. Menurutnya, setelah operasi tangkap tangan dilakukan, perusahaan mengalami guncangan yang signifikan, dan ia diminta untuk membantu menjaga keberlangsungan operasional perusahaan.
“Saya bukan kuasa hukum pidana. Saya di sini untuk membantu masalah non-litigasi dan memastikan perusahaan tetap berfungsi,” jelas Iskandar.
Dalam perkembangan terakhir, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, termasuk pemilik PT Blueray Cargo, John Field. Pengacara yang mendampingi Field sebelumnya juga mengungkapkan adanya aliran dana yang mencapai Rp 30 miliar untuk memuluskan proses impor barang. Rincian mengenai aliran uang ini menjadi kunci dalam penyidikan yang sedang berlangsung.
Dengan situasi yang kian rumit ini, KPK duga pendiri IAW Iskandar Sitorus hambat penyidikan dugaan korupsi di Bea Cukai menjadi isu yang semakin menarik perhatian publik. Kedepannya, diharapkan semua pihak dapat memberikan keterbukaan informasi agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan.
