Sorot Indonesia – Tiga korporasi yang terlibat dalam kasus korupsi TaniHub dituntut uang pengganti sejumlah Rp 359 miliar. Salah satu korporasi yang dituntut adalah PT Insight Investments Management (PT IIM), yang dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 83,073,304,680. Jaksa mengatakan bahwa kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp 1 triliun.
PT IIM didakwa melakukan korupsi dalam pengelolaan reksa dana I-Next G2. Jaksa mengatakan bahwa PT IIM bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi.
PT IIM dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, dan melakukan korupsi dengan berkehendak aktif bertujuan memperoleh keuntungan di luar kewajaran. Sementara itu, PT IIM juga mengakui perbuatannya, menyesali, dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Jaksa juga mengatakan bahwa aset PT IIM dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila tidak mencukupi, maka usaha PT IIM akan ditutup paling lama 1 tahun.
Kasus korupsi TaniHub masih terus berlangsung dan beberapa korporasi lain juga sedang dituntut. Tiga korporasi yang terlibat dalam kasus korupsi TaniHub dituntut uang pengganti sejumlah Rp 359 miliar.
Selain PT IIM, masih ada dua korporasi lain yang juga sedang dituntut. Mereka adalah [nama korporasi lainnya].
Kasus korupsi TaniHub masih terus berlangsung dan beberapa korporasi lain juga sedang dituntut. Tiga korporasi yang terlibat dalam kasus korupsi TaniHub dituntut uang pengganti sejumlah Rp 359 miliar.
Jaksa mengatakan bahwa kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp 1 triliun. PT IIM didakwa melakukan korupsi dalam pengelolaan reksa dana I-Next G2.
PT IIM dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, dan melakukan korupsi dengan berkehendak aktif bertujuan memperoleh keuntungan di luar kewajaran.
Sementara itu, PT IIM juga mengakui perbuatannya, menyesali, dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Jaksa juga mengatakan bahwa aset PT IIM dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila tidak mencukupi, maka usaha PT IIM akan ditutup paling lama 1 tahun.
Tiga korporasi yang terlibat dalam kasus korupsi TaniHub dituntut uang pengganti sejumlah Rp 359 miliar. Salah satu korporasi yang dituntut adalah PT IIM.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.
