Sorot Indonesia – Jakarta, VIVA – Buntut Roy Suryo terus ajukan praperadilan, Projo desak perkara pokok disidang, pengacara sindir ini. Tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo, kembali melancarkan langkah hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ini merupakan praperadilan keempat yang dilayangkan oleh Roy, yang kali ini berfokus pada status pencekalan yang dikenakan kepadanya.

Pada 30 Juli 2026, Roy Suryo resmi mendaftarkan permohonan praperadilan dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam pernyataannya, Roy mengungkapkan bahwa ia berharap sidang perdana yang dijadwalkan pada 7 Agustus 2026 dapat berlangsung sesuai rencana. “Kita sudah mendaftarkan praperadilan yang keempat. Tentang pencekalan, ya. Yang penting tentang pencekalan,” jelas Roy kepada wartawan.

Baca juga:

Menanggapi langkah hukum yang diambil Roy, Polda Metro Jaya menyatakan siap menghadapi semua proses hukum di pengadilan. Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Abrianto Pardede, menegaskan bahwa pihaknya akan mematuhi seluruh panggilan dari pengadilan.

Sidang praperadilan itu sendiri berlangsung dengan ketegangan yang tinggi. Tim kuasa hukum Roy Suryo, yang dipimpin oleh Abdul Gafur Sangaji, mempertanyakan kapasitas seorang ahli hukum dari Polda Metro Jaya, Hendri Jayadi Pandiangan. Dalam sidang, Hendri mengaku tidak membaca putusan praperadilan sebelumnya yang mengabulkan permohonan Roy. “Saudara tidak baca ya?” tanya kuasa hukum dengan tegas. Ini menimbulkan respons kritis dari tim hukum Roy yang mempertanyakan kredibilitas Hendri sebagai ahli.

Di sisi lain, Roy Suryo juga mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 206 juta karena merasa dirugikan secara finansial akibat penahanannya. Ia mengklaim kehilangan pendapatan dari kanal YouTube-nya dan harus membayar biaya advokat yang cukup besar. Namun, Polda Metro Jaya menilai tuntutan ganti rugi tersebut tidak logis dan tidak masuk akal.

Perdebatan mengenai status hukum Roy Suryo dan tuntutan ganti rugi yang diajukan pun menjadi sorotan publik. Projo, sebagai salah satu organisasi pendukung, mendesak agar perkara pokok segera disidangkan. Mereka menilai bahwa penundaan yang berkepanjangan hanya akan memperburuk situasi dan mengaburkan keadilan.

Roy Suryo, yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika, terjerat dalam kasus ini setelah dituduh mencemarkan nama baik Presiden Joko Widodo melalui pernyataan terkait ijazah palsunya. Kasus ini pun mengundang perhatian luas dari masyarakat, dengan berbagai reaksi yang muncul di media sosial.

Melihat perkembangan situasi, banyak pihak berharap agar proses hukum ini dapat berjalan secara transparan dan adil. Dengan segala dinamika yang terjadi, Roy Suryo dan tim hukumnya berusaha keras untuk membela diri di tengah tekanan yang menghadang, sementara Polda Metro Jaya bersiaga untuk menghadapi setiap langkah hukum yang diajukan.

Dengan demikian, Buntut Roy Suryo terus ajukan praperadilan, Projo desak perkara pokok disidang, pengacara sindir ini menjadi refleksi dari perjalanan hukum yang kompleks dan penuh tantangan. Sidang mendatang diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.