Sorot Indonesia – JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menetapkan permohonan pengujian Pasal 252 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau yang dikenal sebagai Pasal Santet ditarik kembali oleh para pemohon. Permohonan ini sebelumnya diajukan oleh lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang. Isu Pasal santet digugat 5 mahasiswa ke MK, Saldi Isra: Anda punya kekuatan gaib, enggak? [titlebase] menjadi sorotan publik setelah dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Wakil Ketua MK Saldi Isra melontarkan pertanyaan retoris yang menuai perhatian.
Ketetapan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan ketetapan di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa (29/9/2026). Perkara yang terdaftar dengan Nomor 327/PUU-XXIV/2026 itu berakhir setelah Rapat Permusyawaratan Hakim pada 22 September 2026 menyimpulkan bahwa penarikan kembali permohonan tersebut beralasan menurut hukum. “Oleh karena itu, para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo,” tegas Suhartoyo dalam sidang tersebut.
Lima mahasiswa yang mengajukan permohonan itu adalah Andika Firmanta Sitepu, Reka Violyta Priti Sari, Bambang Sujatmiko, Ayu Novalia Sundari, dan Audia Rahman. Mereka menguji frasa “memberikan harapan” dalam Pasal 252 ayat (1) KUHP. Pasal tersebut berbunyi: setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental maupun fisik seseorang. Perbuatan itu diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Dalam permohonannya, para pemohon menilai frasa “memberikan harapan” tidak memiliki batasan, parameter, atau ukuran yang jelas mengenai perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Menurut mereka, ketidakjelasan norma tersebut berpotensi membuat batas kriminalisasi ditentukan berdasarkan penafsiran aparat penegak hukum, bukan semata-mata berdasarkan batas yang dapat diketahui dari norma undang-undang. “Keberadaan frasa ‘memberikan harapan’ tanpa parameter yang jelas tidak memberikan fungsi pembatasan yang memadai terhadap kewenangan aparat penegak hukum dalam menentukan terpenuhi atau tidak terpenuhinya unsur tindak pidana,” ujar Bambang dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Selasa (8/9/2026).
Namun, dalam persidangan yang sempat menyita perhatian publik, Hakim Konstitusi Saldi Isra mempertanyakan kedudukan hukum (legal standing) para pemohon. Ia menyoroti apakah para mahasiswa tersebut memiliki kaitan langsung dengan norma yang mengatur tentang kekuatan gaib. “Jadi, setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib. Anda ini punya kekuatan gaib, enggak?” ujar Saldi Isra. Pertanyaan itu menjadi salah satu momen yang paling banyak dikutip media, terutama karena topik Pasal santet digugat 5 mahasiswa ke MK, Saldi Isra: Anda punya kekuatan gaib, enggak? [titlebase] dianggap unik dan jarang terjadi.
Senada dengan Saldi, Hakim Konstitusi Adies Kadir juga mempertanyakan pengalaman para pemohon terkait santet. Ia menanyakan apakah ada di antara pemohon yang pernah menyantet, pernah disantet, atau pernah berguru menjadi dukun santet. Para pemohon menjawab tidak pernah. “Makanya kami bingung juga ini legal standing-nya di mana,” ucap Adies. Pertanyaan-pertanyaan tersebut pada akhirnya mengerucut pada kesimpulan bahwa kerugian konstitusional yang dialami para pemohon belum bersifat spesifik dan aktual, melainkan masih bersifat akademik.
Alasan penarikan permohonan pun diungkapkan dalam risalah ketetapan MK. Para pemohon menyadari bahwa mereka belum dapat menguraikan secara memadai adanya kerugian konstitusional yang bersifat spesifik dan aktual atau potensial. Hingga saat ini, kerugian yang mereka alami hanya sebatas kerugian akademik sebagai mahasiswa hukum yang meneliti norma. Konfirmasi penarikan dilakukan dalam persidangan yang sebelumnya dijadwalkan untuk agenda perbaikan permohonan.
Meski berakhir dengan penarikan, polemik mengenai Pasal santet digugat 5 mahasiswa ke MK, Saldi Isra: Anda punya kekuatan gaib, enggak? [titlebase] meninggalkan sejumlah catatan penting. Pasal 252 ayat (1) KUHP memang merupakan norma baru yang berpotensi multitafsir. Frasa “memberikan harapan” dinilai terlalu luas sehingga dapat menjerat seseorang yang hanya memberikan janji atau sugesti tanpa bukti tindakan nyata. Di sisi lain, pasal ini juga dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari praktik perdukunan yang merugikan.
Dalam ketetapannya, MK mengabulkan penarikan kembali permohonan, menyatakan Permohonan Nomor 327/PUU-XXIV/2026 ditarik kembali, dan menyatakan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan tersebut. Dengan demikian, pengujian norma Pasal Santet tidak akan dilanjutkan ke tahap pembuktian. Keputusan ini sekaligus menutup ruang bagi para pemohon untuk mengajukan gugatan serupa di kemudian hari.
Kendati demikian, diskursus mengenai batas kriminalisasi dalam Pasal Santet masih terbuka. Para pemohon berharap agar ke depan ada upaya hukum lain yang dapat memperjelas parameter frasa “memberikan harapan”, misalnya melalui revisi undang-undang atau putusan pengadilan yang menjadi yurisprudensi. Sementara itu, MK tetap pada pendiriannya bahwa tanpa kerugian konstitusional yang nyata, permohonan semacam ini sulit diterima.
Perjalanan Pasal santet digugat 5 mahasiswa ke MK, Saldi Isra: Anda punya kekuatan gaib, enggak? [titlebase] menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya legal standing dalam sengketa konstitusi. Publik pun kembali diingatkan bahwa menguji sebuah norma tidak cukup hanya dengan argumen akademik, melainkan memerlukan bukti kerugian yang konkret. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari para pemohon mengenai langkah selanjutnya.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.
