Sorot Indonesia – JAKARTA – Nama Denny Indrayana kembali menjadi sorotan dalam sidang sengketa syarat pencalonan Pemilihan Umum 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu secara tegas membantah keterangan ahli yang diajukan KPU RI, Agus Riwanto, yang menyebut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 lahir jauh sebelum tahapan pencalonan. Menurut Denny Indrayana, pernyataan tersebut keliru secara fakta karena jarak antara penetapan PKPU dan pendaftaran pasangan calon hanya berselang tujuh hari.

Dalam persidangan lanjutan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang digelar Kamis (1/10/2026) malam, Agus Riwanto yang merupakan pakar hukum tata negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta menjelaskan bahwa Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tidak disusun untuk mengakomodasi pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Ia menegaskan, ketentuan itu lahir sebelum tahapan pencalonan dimulai, sehingga jika ada calon yang diuntungkan, hal itu bukan bagian dari kesengajaan.

Baca juga:

“Bahwa kemudian jika ada calon yang kebetulan memiliki kesempatan atau diuntungkan oleh peraturan itu, itu bukan sesuatu yang bersifat kesengajaan karena kebetulan saja karena PKPU ini lahir jauh sebelum pencalonan,” ujar Agus dalam persidangan.

Namun, Denny Indrayana yang bertindak sebagai salah satu pemohon langsung menyanggah. Ia memaparkan kronologi yang menurutnya membantah pernyataan ahli KPU tersebut. PKPU Nomor 19 Tahun 2023 ditandatangani oleh mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari pada 9 Oktober 2023 dan diundangkan pada 13 Oktober 2023. Sementara itu, putusan MK Nomor 90 yang mengubah syarat usia calon presiden dan wakil presiden dibacakan pada 16 Oktober 2023. Pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024 berlangsung pada 19-25 Oktober 2023.

“Jadi pernyataan saudara ahli bahwa peraturan ini ditetapkan jauh dari masa pencalonan keliru karena hanya berselang 7 hari,” tegas Denny Indrayana.

Ia juga menyoroti bahwa PKPU tersebut ditandatangani hanya tiga hari sebelum putusan MK Nomor 90 dibacakan. Hal ini memunculkan dugaan adanya rekayasa aturan untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.

Dalam sidang sebelumnya, kubu Denny Indrayana meminta MK untuk menghadirkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Menteri Pendidikan, dan Menteri Hukum untuk memberikan keterangan. Permintaan itu disampaikan pada persidangan Rabu (30/9/2026) malam. Menurut pemohon, kehadiran Gibran penting agar ia dapat menjelaskan secara langsung riwayat pendidikannya yang menjadi objek sengketa.

“Sebenarnya kesempatannya pada saat menjadi pihak terkait tapi sudah terlewat, kami sekali lagi justru memberi kesempatan kepada Mas Gibran untuk menyampaikan bagaimana sebenarnya riwayat pendidikan yang bersangkutan. Karena yang paham tentu tidak lain dan tidak bukan adalah Mas Gibran sendiri yang paling paham. Kita sudah mendengar komentar dari Pak Jokowi, tapi kita belum mendengar satu kalimat atau satu kata bahkan dari Bung Gibran,” ujar Denny dalam tayangan Metro Hari Ini Metro TV, Kamis (1/10/2026).

Untuk memperkuat gugatan, kubu pemohon menghadirkan sejumlah ahli dan saksi, antara lain pakar hukum tata negara Bivitri Susanti dan Yance Arizona, peneliti demokrasi Titi Anggraini, serta mantan Komisioner KPU I Gusti Putu Artha. Mereka dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait syarat pencalonan yang diduga melanggar asas kepastian hukum dan keadilan pemilu.

Menanggapi permohonan pemanggilan Gibran dan para menteri, Mahkamah Konstitusi menyatakan akan membahas dan mempertimbangkannya lebih rinci dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Sidang lanjutan akan digelar untuk mendengarkan keterangan pihak-pihak terkait.

Gugatan ini diajukan oleh Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Permohonan diajukan pada 10 September 2026 dan resmi diregistrasi MK pada 17 September 2026 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Sidang pemeriksaan pendahuluan telah digelar pada Senin (21/9) lalu.

Kasus ini menjadi ujian bagi Mahkamah Konstitusi dalam menegakkan integritas pemilu. Publik menantikan apakah MK akan mengabulkan permintaan pemohon untuk menghadirkan Gibran dan para menteri, serta bagaimana putusan akhir yang akan mempengaruhi masa depan demokrasi Indonesia.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.