Sorot Indonesia – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengucapan putusan dan ketetapan terhadap sejumlah perkara uji materiil undang-undang. Dalam agenda yang berlangsung di ruang sidang utama Gedung I MK, Jakarta, pada Selasa (29/9/2026) siang, total ada 29 perkara yang diputus. Daftar 29 perkara uji materi di MK yang putusannya hari ini, ada UU ASN 2023 [titlebase] menjadi sorotan publik, mulai dari pengujian Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) 2023, UU Polri, UU Kesehatan, hingga UU Kepailitan. Sidang yang dimulai pukul 13.30 WIB ini menjadi salah satu agenda terpadat MK sepanjang tahun.
Dari 29 perkara tersebut, beberapa di antaranya merupakan permohonan yang telah lama dinantikan putusannya. Selain UU ASN 2023, MK juga memutus perkara uji materiil UU Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menyoal status Satuan Pengamanan (Satpam) berada di bawah Kementerian Ketenagakerjaan atau Polri. Perkara nomor 324/PUU-XXIV/2026 itu menjadi perhatian karena menyangkut nasib ratusan ribu tenaga keamanan di seluruh Indonesia. Tidak hanya itu, ada pula permohonan uji materiil UU Kesehatan terkait konsumsi gula bagi kesehatan yang dimohonkan oleh Imamudin dan Andru Steve. Dalam petitumnya, para pemohon menyebut konsumsi gula berlebih dapat memicu peradangan kronis dan gangguan metabolisme sistemik yang berujung pada berbagai penyakit berbahaya. Mereka meminta negara mengatur konsumsi gula dan memberikan akses informasi yang memadai bagi konsumen.
Agenda putusan kali ini juga mencakup perkara UU Perlindungan Konsumen nomor 86/PUU-XXIV/2026. Permohonan ini berkaitan dengan pengembalian dana kepada penyedia layanan melalui mekanisme sistem elektronik Google Play yang ditolak oleh pelaku usaha. Selanjutnya, ada perkara nomor 243/PUU-XXIV/2026 mengenai uji materiil UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang menyoal ketiadaan upaya hukum banding dalam putusan kepailitan. Selain itu, MK juga memutus permohonan yang berkaitan dengan KUHP Nasional, UU Cipta Kerja, UU Provinsi Daerah Khusus Jakarta, serta UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam daftar 29 perkara uji materi di MK yang putusannya hari ini, ada UU ASN 2023 [titlebase], salah satu yang paling dinanti adalah pengujian Pasal 252 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau yang dikenal sebagai Pasal Santet. Namun, permohonan tersebut akhirnya ditarik kembali oleh para pemohon sebelum putusan dibacakan. Lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang yang mengajukan permohonan itu menyatakan menarik gugatannya karena tidak dapat menguraikan kerugian konstitusional yang bersifat spesifik dan aktual. Permohonan teregistrasi dengan nomor 327/PUU-XXIV/2026.
Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan ketetapan menyatakan bahwa Rapat Permusyawaratan Hakim tanggal 22 September telah berkesimpulan penarikan kembali permohonan tersebut beralasan menurut hukum. “Oleh karena itu, para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo,” tegas Suhartoyo. Para pemohon, yaitu Bambang Sujatmiko, Andika Firmanta Sitepu, Reka Violyta Priti Sari, Ayu Novalia Sundari, dan Audia Rahman, sebelumnya mempersoalkan frasa “memberikan harapan” dalam Pasal 252 ayat (1) KUHP. Mereka menilai frasa tersebut tidak memiliki batasan atau parameter yang jelas untuk menentukan perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. “Keberadaan frasa ‘memberikan harapan’ tanpa parameter yang jelas tidak memberikan fungsi pembatasan yang memadai terhadap kewenangan aparat penegak hukum,” ujar Bambang dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Selasa (8/9).
Pasal 252 ayat (1) KUHP mengatur larangan bagi setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental maupun fisik. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV. Meski permohonan ini ditarik, isu mengenai batas kriminalisasi santet tetap menjadi diskursus hukum yang menarik.
Selain perkara santet, MK juga mengucapkan putusan terhadap sejumlah perkara lainnya. Beberapa di antaranya adalah uji materiil UU ASN 2023 yang menyangkut status dan hak-hak aparatur sipil negara, serta pengujian UU Cipta Kerja yang kerap menjadi polemik. Daftar 29 perkara uji materi di MK yang putusannya hari ini, ada UU ASN 2023 [titlebase] menunjukkan betapa padatnya agenda MK dalam mengawal konstitusionalitas undang-undang. Sidang pengucapan putusan ini juga dihadiri oleh para pemohon, kuasa hukum, dan sejumlah organisasi masyarakat sipil yang memantau jalannya persidangan.
Dalam beberapa perkara, MK mengabulkan sebagian permohonan, sementara yang lain ditolak atau tidak dapat diterima. Misalnya, perkara nomor 110/PUU-XXIV/2026 tentang konsumsi gula, MK memerintahkan negara untuk meningkatkan akses informasi bagi konsumen mengenai bahaya konsumsi gula berlebih. Sementara itu, perkara nomor 86/PUU-XXIV/2026 tentang pengembalian dana Google Play, MK memberikan penafsiran baru terhadap mekanisme penyelesaian sengketa konsumen. Untuk perkara kepailitan, MK menegaskan pentingnya upaya hukum banding sebagai bentuk perlindungan bagi para pihak yang berperkara.
Pengamat hukum tata negara menilai, keputusan MK dalam daftar 29 perkara uji materi di MK yang putusannya hari ini, ada UU ASN 2023 [titlebase] akan berdampak signifikan pada tata kelola pemerintahan dan kehidupan masyarakat. Mereka menyoroti pentingnya konsistensi MK dalam menjaga hak konstitusional warga negara, terutama dalam perkara-perkara yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Selain itu, putusan MK diharapkan dapat menjadi pedoman bagi pembentuk undang-undang untuk lebih cermat dalam merumuskan norma.
Dengan berakhirnya sidang pengucapan putusan ini, MK telah menuntaskan 29 perkara uji materiil yang tersebar dalam berbagai undang-undang. Publik kini menanti tindak lanjut dari putusan-putusan tersebut, termasuk bagaimana pemerintah dan DPR merespons jika terdapat norma yang dinyatakan bertentangan dengan konstitusi. MK juga mengingatkan bahwa putusan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dilaksanakan oleh semua pihak.
Secara keseluruhan, agenda putusan MK hari ini menjadi cerminan dinamika hukum dan politik di Indonesia. Daftar 29 perkara uji materi di MK yang putusannya hari ini, ada UU ASN 2023 [titlebase] memperlihatkan bahwa mahkamah konstitusi tetap menjadi arena utama dalam memperjuangkan hak-hak konstitusional warga. Ke depan, masyarakat berharap MK terus konsisten dan independen dalam menjalankan tugasnya sebagai penjaga konstitusi.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.
