Sorot Indonesia – Berkas perkara P21, ini alasan resmi Polda Metro Jaya tangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa pagi ini [titlebase] menjadi sorotan publik setelah penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang menyeret nama Betrand Peto. Penangkapan dilakukan secara simultan di kediaman masing-masing pada Jumat pagi, sekitar pukul 07.00 WIB, setelah penyidik menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P21. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan bahwa status P21 diperoleh setelah penyidik melengkapi seluruh petunjuk jaksa penuntut umum, termasuk hasil visum et repertum korban dan keterangan sejumlah saksi ahli.

Menurut Endra, alasan resmi penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa adalah adanya bukti permulaan yang cukup bahwa keduanya diduga terlibat dalam rangkaian perbuatan yang memenuhi unsur Pasal 6 dan Pasal 14 Undang-Undang TPKS. “Penyidik menilai keduanya berperan dalam memfasilitasi, membantu, atau membiarkan terjadinya kekerasan seksual terhadap korban. Berkas perkara P21, ini alasan resmi Polda Metro Jaya tangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa pagi ini [titlebase] karena alat bukti sudah dua plus,” ujar Endra di Mapolda Metro Jaya.

Baca juga:

Penangkapan ini merupakan kelanjutan dari laporan yang diajukan oleh ANW dan DYP melalui tim kuasa hukum mereka ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya. Dalam perkembangan terbaru, tim advokat telah menyerahkan sejumlah bukti krusial serta mengajukan nama-nama saksi untuk diperiksa. Perwakilan tim advokat, Tua Ambarita, menyatakan bahwa bukti yang diserahkan dinilai sangat penting untuk mengungkap perkara secara utuh. “Kedatangan kami ke Unit PPA untuk menyerahkan bukti yang sangat krusial dan menyebutkan nama-nama saksi kepada penyidik untuk segera dipanggil,” kata Tua Ambarita.

Meski demikian, tim kuasa hukum enggan mengungkap identitas para saksi kepada publik. Pengacara lainnya, Sadam Sitorus, menyerahkan kewenangan pengumuman saksi kepada pihak kepolisian. “Biar humas saja yang memberitahukan. Nanti teman-teman media pasti tahu siapa orangnya, tidak jauh dari lokasi kejadian,” ujarnya. Kerahasiaan ini, menurut Tua, bertujuan agar para saksi dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa tekanan dari pihak mana pun, sekaligus memberi ruang kepada penyidik untuk menggali fakta secara objektif dan transparan.

Pada kesempatan yang sama, tim kuasa hukum mengungkap bahwa hasil visum et repertum korban telah keluar dan kini sedang dipelajari oleh penyidik. “Visum sudah keluar, tetapi penyidik masih mempelajarinya. Kami mendukung penyidik agar semua fakta bisa disampaikan kepada publik,” terang Sadam. Hasil visum ini menjadi salah satu dasar penting penetapan tersangka dan status P21 dalam berkas perkara.

Di sisi lain, proses hukum terkait penangkapan sejumlah massa aksi saat demonstrasi 27 Agustus lalu juga menyita perhatian. Sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 166/Pra.Pid/2026/PN JKT.SEL ditunda karena Polda Metro Jaya selaku termohon tidak hadir. Hakim tunggal Yuliana menunda sidang hingga Senin, 5 Oktober 2026, dengan agenda memanggil termohon. Pemohon, Bagus Hafazah Prayitno, menguji keabsahan penyitaan terhadap dirinya serta surat pencabutan kuasa yang ditandatangani di dalam sel rutan. Kuasa hukumnya dari Koalisi Advokasi Warga Sipil Tahanan Politik (Kawal Tapol) menyatakan kliennya diancam perpanjangan penahanan 125 hari jika tidak menandatangani surat tersebut.

Hakim Yuliana menerima argumentasi tim advokasi dan menyatakan kuasa hukum tetap sah mendampingi para pemohon. Ada lima pemohon dengan perkara serupa yang terdaftar dengan nomor 166-170 Pra.pid/2026/PN.JKT.SEL. Mereka menuntut keadilan atas dugaan penyitaan dan pencabutan kuasa di bawah tekanan, serta merasa salah tangkap karena dituduh terlibat kerusuhan tanpa bukti.

Kembali ke kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penangkapan dilakukan sesuai prosedur hukum. Berkas perkara P21, ini alasan resmi Polda Metro Jaya tangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa pagi ini [titlebase] menjadi dasar penyidik untuk melimpahkan perkara ke penuntutan. Keduanya kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk 20 hari ke depan dan akan segera menjalani pemeriksaan lanjutan. Penyidik juga tidak menutup kemungkinan memanggil pihak lain yang diduga turut serta dalam perkara ini.

Pengamat hukum menilai status P21 menunjukkan keseriusan aparat dalam menangani kasus TPKS yang melibatkan figur publik. Namun, mereka juga mengingatkan agar proses hukum tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan transparansi. Publik pun menantikan perkembangan kasus ini, terutama setelah beredar kabar bahwa berkas perkara P21, ini alasan resmi Polda Metro Jaya tangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa pagi ini [titlebase] akan segera dilimpahkan ke kejaksaan dalam waktu dekat.

Dengan ditangkapnya Roy Suryo dan Dokter Tifa, kasus dugaan TPKS Betrand Peto memasuki babak baru. Tim kuasa hukum korban berharap penyidik segera memeriksa saksi-saksi yang telah diajukan sehingga terang benderang siapa saja yang terlibat. Masyarakat diajak untuk mengawal proses hukum ini agar berjalan adil, transparan, dan tanpa intervensi. Pada akhirnya, penegakan hukum yang tegas menjadi kunci perlindungan bagi korban kekerasan seksual di Indonesia.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.