Sorot Indonesia – Belasan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Persatuan Indonesia (BEM PI) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (29/7/2026). Aksi ini merupakan lanjutan dari protes sebelumnya dan dilakukan sebagai bentuk kekecewaan penanganan kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Mahasiswa membawa rompi pink dan borgol sebagai simbol protes terhadap apa yang mereka anggap sebagai ketidakadilan dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Koordinator BEM PI, Maulana Syahid, menyatakan bahwa mereka mendesak agar rumah Febrie Adriansyah segera digeledah. Menurutnya, terdapat dugaan bahwa masih ada emas dan uang triliunan yang disimpan di dalam rumah tersebut. “Segera geledah rumah Febrie Adriansyah yang sampai saat ini belum digeledah,” ujarnya di lokasi aksi. Selain itu, mereka juga menuntut pengusutan kematian Sutrimo, kepala rumah tangga eks Jampidsus, secara terbuka kepada publik.
Aksi ini diikuti oleh mahasiswa dari berbagai universitas, termasuk Universitas Jayabaya, Universitas Ibnu Chaldun, dan Universitas Bina Insani. Mereka berbaris dengan spanduk bertuliskan, “Usut tuntas kasus Febrie Adriansyah. Menolak intervensi apapun terhadap kasus Febrie.” Beberapa mahasiswa mengenakan topeng dengan wajah-wajah tersangka kasus yang pernah ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Dalam aksi tersebut, Hikmah Maulana Sai, Presiden Mahasiswa Universitas Jayabaya, menyatakan bahwa mereka merasa proses hukum terhadap Febrie Adriansyah tidak transparan. “Ketika penahanan, Febrie tidak dipakaikan rompi pink dan borgol, yang biasanya dikenakan kepada tersangka,” ungkapnya. Ia menilai ada kejanggalan dalam prosedur penanganan yang mengarah pada perlakuan khusus terhadap Febrie, mengingat posisinya sebagai mantan Jampidsus.
Selain itu, akademisi dan pengamat hukum juga menyuarakan kekhawatiran serupa. Dalam diskusi yang digelar di Jakarta Pusat, beberapa akademisi menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus ini. Firdaus Syam dari Universitas Nasional menegaskan, “Publik sedang mengawasi proses penanganan kasus ini. Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.”
M. Saleh Gawi, seorang pengamat hukum, menyoroti enam hal penting yang perlu dijelaskan lebih lanjut dalam penanganan kasus Febrie Adriansyah. Hal ini meliputi barang bukti berupa uang dan emas yang ditemukan di rumahnya, perubahan keterangan terkait barang bukti, dan status hukum Febrie yang sering berubah-ubah. “Rasa keadilan publik dalam kasus ini terganggu dan perlu dijawab secara terbuka,” tegasnya.
Ketua DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Jakarta Timur, Rein Lailossa, juga menekankan pentingnya pengawasan publik terhadap kasus ini. Ia mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses hukum agar berlangsung independen, transparan, dan profesional. “Kasus yang menyeret eks Jampidsus ini perlu terus dikawal publik agar proses hukumnya berjalan sesuai harapan,” ujarnya.
Kecewa penanganan kasus eks Jampidsus Febrie, mahasiswa demo bawa rompi pink dan borgol ke Kejagung adalah sebuah cerminan dari keresahan masyarakat terhadap integritas lembaga penegak hukum di Indonesia. Protes ini menunjukkan bahwa mahasiswa dan masyarakat sipil tidak akan tinggal diam dalam menuntut keadilan dan transparansi dalam setiap proses hukum yang ada.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.
