Sorot Indonesia – Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, terus bergulir. Dalam perkembangan terbaru, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah diduga terima Rp40 miliar terkait skandal korupsi ASABRI dan Jiwasraya [titlebase] yang mencuat ke publik. Dugaan suap dan pencucian uang ini menjadi sorotan tajam, terlebih setelah berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Namun, di tengah proses hukum yang sedang berjalan, muncul fenomena memprihatinkan di ruang siber: persekusi digital terhadap keluarga, terutama anak-anak Febrie Adriansyah.

Badai hukum yang melanda Eks Jampidsus Febrie Adriansyah diduga terima Rp40 miliar terkait skandal korupsi ASABRI dan Jiwasraya [titlebase] tidak hanya menjadi konsumsi meja hijau. Di media sosial, pusaran perkara ini bergeser menjadi arena pengadilan jalanan atau trial by mob. Sasaran amuk netizen melebar melampaui figur pejabat bersangkutan, menyasar hingga ke ranah paling privat: istri, kerabat, dan anak-anak yang tidak memiliki keterlibatan hukum secara langsung. Fenomena ini membunyikan alarm darurat tentang erosi etika berinternet di Indonesia, di mana batas antara kontrol sosial terhadap pejabat publik dan persekusi terhadap keluarga kian kabur.

Baca juga:

Asas hukum pidana universal menegaskan prinsip pertanggungjawaban pidana bersifat personal. Actus reus dan mens rea melekat pada individu pelaku, bukan pada anggota keluarganya. Namun, prinsip fundamental ini kerap diabaikan di rimba media sosial. Seiring bergulirnya proses hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah diduga terima Rp40 miliar terkait skandal korupsi ASABRI dan Jiwasraya [titlebase], kehidupan pribadinya dieksploitasi oleh akun-akun anonim. Ruang privasi yang seharusnya dilindungi undang-undang runtuh seketika di bawah tekanan jempol warganet yang haus sensasi. Praktik pengulitan digital (doxing) dan penghukuman sosial (social punishment) tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga meninggalkan trauma psikologis mendalam bagi anggota keluarga yang notabene tidak memegang jabatan publik dan tidak otomatis bertanggung jawab atas tindakan orang tua atau pasangan mereka.

Pengamat media sosial dan digital, Tuhu Nugraha, menilai bahwa maraknya fenomena netizen menguliti keluarga terduga pelaku korupsi menunjukkan paradoks dalam partisipasi publik digital. Di satu sisi, publik menuntut transparansi dan akuntabilitas. Namun di sisi lain, kontrol publik sering kali tergelincir menjadi aksi persekusi membabi buta. “Keluarga tidak otomatis bertanggung jawab atas tindakan anggota keluarganya. Karena itu, masyarakat juga perlu diedukasi mengenai hak keluarga yang terdampak, termasuk hak atas privasi, keamanan, martabat, dan khususnya perlindungan terhadap anak,” ujar Tuhu di Jakarta, Jumat, 25 September 2026.

Tuhu menegaskan bahwa prinsip pengawasan dalam negara hukum sangatlah sederhana: awasi substansi perkara dan jalannya kekuasaan, tetapi jangan menghakimi orang-orang di sekitarnya tanpa dasar bukti yang valid. Ia juga menyoroti pentingnya literasi digital agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi hoaks yang beredar. Dalam kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah diduga terima Rp40 miliar terkait skandal korupsi ASABRI dan Jiwasraya [titlebase], fokus seharusnya tertuju pada pembuktian di pengadilan, bukan pada penghakiman massal yang berujung pada pelanggaran hak asasi manusia.

Lebih lanjut, Tuhu mengingatkan bahwa persekusi digital terhadap anak-anak pejabat publik dapat berdampak jangka panjang. Anak-anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan khusus justru menjadi korban bullying siber, stigma sosial, bahkan ancaman keselamatan. Hal ini bertentangan dengan semangat perlindungan anak yang dijamin oleh konstitusi dan berbagai regulasi di Indonesia. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghentikan hoaks dan persekusi digital, serta mengedepankan prinsip praduga tak bersalah.

Di sisi lain, proses hukum terhadap Febrie Adriansyah terus berjalan. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan disebut-sebut akan segera menyidangkan perkara dugaan korupsi dan TPPU ini. Publik berharap agar pengadilan dapat mengungkap kebenaran secara transparan dan adil. Namun, transparansi bukan berarti membenarkan tindakan main hakim sendiri. Masyarakat perlu memahami bahwa negara hukum memiliki mekanisme yang harus dihormati, termasuk hak-hak terdakwa dan keluarganya.

Fenomena trial by mob dalam kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah diduga terima Rp40 miliar terkait skandal korupsi ASABRI dan Jiwasraya [titlebase] menjadi cermin buram bagi demokrasi digital Indonesia. Kebebasan berekspresi memang dijamin, tetapi kebebasan tersebut harus dibarengi dengan tanggung jawab. Mengkritik pejabat publik adalah hak, namun menyerang keluarga yang tidak bersalah adalah pelanggaran etika dan hukum. Sudah saatnya kita sebagai bangsa dewasa dalam berdemokrasi, tidak hanya di dunia nyata tetapi juga di ruang maya.

Sebagai kesimpulan, kasus dugaan korupsi yang menjerat Eks Jampidsus Febrie Adriansyah diduga terima Rp40 miliar terkait skandal korupsi ASABRI dan Jiwasraya [titlebase] harus diselesaikan melalui jalur hukum yang bermartabat. Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam persekusi digital terhadap anak dan keluarga terdakwa. Mari kita jaga etika berinternet, stop hoaks, dan hormati hak asasi manusia. Pengadilan adalah tempat yang tepat untuk membuktikan kesalahan seseorang, bukan media sosial yang penuh dengan kebencian dan fitnah.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.