Sorot Indonesia – JAKARTA – Eks Konsultan Nadiem minta tolong Prabowo, usai banding hukumannya diperberat jadi 5 tahun penjara. Permintaan itu disampaikan Ibrahim Arief, mantan konsultan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), dalam sebuah pernyataan yang mencuat setelah putusan banding kasus korupsi pengadaan Chromebook. Ibrahim yang sebelumnya berperan sebagai konsultan dalam proyek pengadaan laptop dan Chrome Device Management (CDM) itu awalnya divonis ringan di tingkat pertama, namun hukuman tersebut diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 5 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan uang pengganti Rp5 miliar. Kubu Ibrahim menilai putusan banding itu tidak adil dan berharap Presiden Prabowo Subianto turun tangan memberikan keadilan.
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi besar dalam pengadaan Chromebook dan CDM di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022. Nama Nadiem Makarim, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, menjadi sorotan utama. Pada 30 Juni 2026, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai Purwanto S. Abdullah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp809,59 miliar. Jaksa mendakwa Nadiem memperkaya diri sendiri dan 12 perusahaan vendor Chromebook. Tidak terima, tim kuasa hukum Nadiem mengajukan banding pada 1 Juli 2026 melalui Surat Keterangan Permohonan Banding Nomor 50/Akta.Pid.Sus/TPK/2026/PN Jkt.Pst.
Pada Kamis, 24 September 2026, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membacakan putusan banding. Majelis hakim memangkas hukuman Nadiem dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara. Denda tetap Rp1 miliar, dengan subsider 140 hari kurungan. Uang pengganti yang harus dibayar Nadiem juga turun menjadi Rp548,76 miliar dari sebelumnya Rp809,59 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayar, Nadiem diancam 6 tahun penjara. Putusan ini disambut kekecewaan oleh Nadiem. Ia menilai fakta persidangan menunjukkan tidak ada kerugian negara, aliran dana, maupun konflik kepentingan. “Saya merasa masih saja kebenaran diabaikan. Masih saja hati nurani dikesampingkan,” ujar Nadiem usai sidang. Ia menegaskan tidak akan menyerah dan tidak akan menerima hasil apa pun di luar bebas.
Di sisi lain, hukuman bagi Ibrahim Arief justru diperberat. Eks Konsultan Nadiem minta tolong Prabowo, usai banding hukumannya diperberat jadi 5 tahun penjara. Permintaan itu menjadi sorotan karena menunjukkan ketidakpuasan terhadap proses hukum yang dinilai tidak konsisten. Dalam putusan banding, Ibrahim dijatuhi pidana 5 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan uang pengganti Rp5 miliar. Sebelumnya, di tingkat pertama, hukuman Ibrahim lebih ringan. Hakim banding beralasan ada fakta-fakta baru dan pertimbangan yuridis yang memberatkan. Kubu Ibrahim berharap Presiden Prabowo dapat memberikan perhatian khusus, mengingat posisinya sebagai konsultan yang tidak memiliki kewenangan pengambilan keputusan strategis.
Respons Prabowo sendiri terhadap isu ini belum secara spesifik menyoroti permintaan Ibrahim. Namun, dalam beberapa kesempatan, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya terhadap penegakan hukum yang adil. Bahkan, dalam diskusi bersama 22 akademisi di Istana Merdeka pada 24 September 2026, Prabowo meminta para pakar memberikan masukan untuk berbagai persoalan bangsa, termasuk pencegahan kebakaran hutan dan pemanfaatan lahan gambut. “Saya paling hormat sama pakar. Saya selalu cari pakar,” kata Prabowo. Pernyataan ini menunjukkan keterbukaan presiden terhadap masukan, termasuk dalam konteks penegakan hukum.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan kasasi, dalam dua pekan ke depan. Kejagung juga tengah mendalami keterlibatan korporasi dalam kasus ini. Sementara itu, Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan akan memeriksa kembali saksi-saksi dalam perkara tersebut setelah mendengarkan keterangan jaksa dan penasihat hukum. Proses hukum yang panjang ini terus menjadi perhatian publik, terutama karena melibatkan nama besar dan anggaran negara yang signifikan.
Dalam konteks yang lebih luas, kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pengadaan Chromebook dan CDM yang menelan anggaran besar diduga sarat kepentingan. Publik berharap agar penegakan hukum tidak tebang pilih dan benar-benar mengungkap aktor intelektual di balik dugaan korupsi. Eks Konsultan Nadiem minta tolong Prabowo, usai banding hukumannya diperberat jadi 5 tahun penjara, menjadi cermin bahwa keadilan masih menjadi barang mahal bagi sebagian pihak.
Kesimpulan: Dinamika hukum kasus korupsi Chromebook masih bergulir. Pengurangan vonis Nadiem menjadi 9 tahun dan pemberatan hukuman bagi Ibrahim Arief menimbulkan pro dan kontra. Permintaan tolong kepada Presiden Prabowo menunjukkan adanya harapan akan keadilan yang lebih substantif. Kejagung berpeluang mengajukan kasasi, sementara publik menanti apakah kebenaran akan benar-benar ditegakkan. Yang jelas, integritas sistem peradilan diuji dalam perkara ini.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.
