Sorot IndonesiaJakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengalami proses pemeriksaan yang cukup panjang, di mana ia dicecar 18 pertanyaan saat diperiksa, ini alasan eks Jampidsus Febrie Adriansyah tak ditahan di Rutan KPK dengan rompi dan borgol. Penahanan Febrie menjadi sorotan publik setelah ia keluar dari gedung Kejaksaan Agung pada Jumat, 24 Juli 2026, tanpa mengenakan rompi tahanan khas dan borgol.

Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan temuan emas seberat 27 kilogram dan uang tunai sebesar Rp476 miliar. Pemeriksaan terhadapnya berlangsung sekitar lima jam, di mana Febrie mengaku merasa bahwa penahanan ini merupakan bentuk kriminalisasi.

Baca juga:

Dalam pernyataannya, Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto mengungkapkan keprihatinan atas perlakuan berbeda yang diterima Febrie dibandingkan dengan tahanan lainnya. Hasto, yang juga pernah ditahan, menegaskan bahwa tidak seharusnya ada keistimewaan bagi seorang pejabat hukum. “Hukum harus adil dan tidak berpihak pada siapa pun,” ujarnya di kantor DPP PDI-P.

Hasto juga mengingatkan bahwa pengalaman pahit dalam sejarah politik Indonesia, seperti kerusuhan 27 Juli, harus menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk memastikan keadilan hukum. Ia menekankan pentingnya perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Setelah menjalani pemeriksaan, Febrie dibawa ke Rutan KPK dengan mobil tahanan. Menariknya, ia tidak mengenakan rompi pink yang biasanya digunakan oleh tahanan, sebuah hal yang mencolok perhatian publik. Saat ditanya mengenai alasannya, Febrie menjawab singkat, “Oh nggak lah,” tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.

Penahanan ini merupakan tahap baru dalam penyidikan yang sebelumnya dimulai oleh Kortas Tipidkor Polri sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Menurut Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono, keputusan untuk menahan Febrie di Rutan KPK diambil dengan mempertimbangkan faktor perlindungan, mengingat jabatan Febrie yang mengharuskannya menangani sejumlah kasus besar.

Febrie Adriansyah, yang sebelumnya dikenal sebagai sosok yang berpengaruh dalam penegakan hukum, kini harus menghadapi konsekuensi dari dugaan tindak pidana yang membelitnya. Kasus ini juga memicu reaksi publik yang beragam, dengan beberapa pihak mendukung penegakan hukum yang tegas, sementara yang lain meragukan motivasi di balik proses hukum yang dijalani oleh mantan Jampidsus ini.

Di tengah kontroversi ini, Febrie tetap mempertahankan sikapnya dan mengklaim bahwa ia akan membongkar berbagai praktik ilegal yang mungkin melibatkan pihak-pihak tertentu, meskipun tidak ada bukti konkret yang mendukung klaim tersebut. Dia juga menghadapi isu hoaks yang beredar di media sosial, yang mengklaim bahwa ia akan mengungkapkan informasi sensasional terkait presiden.

Dengan situasi yang terus berkembang, publik menantikan langkah selanjutnya dalam proses hukum ini, sembari berharap agar penegakan hukum dilakukan secara adil dan transparan bagi semua pihak, tanpa adanya diskriminasi atau perlakuan istimewa. Penahanan Febrie Adriansyah yang tidak menggunakan rompi dan borgol menambah kompleksitas dalam perdebatan seputar keadilan hukum di Indonesia.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.