Sorot Indonesia – Ratusan organisasi hingga tokoh masyarakat teken petisi tolak militer di ranah sipil [titlebase] pada Rabu, 29 Juli 2026. Petisi ini ditandatangani oleh 58 organisasi dan 274 individu yang berasal dari berbagai latar belakang, termasuk akademisi, pegiat hak asasi manusia, dan tokoh masyarakat sipil. Mereka bersatu untuk menolak pelibatan militer dalam berbagai urusan sipil dan meminta pemerintah untuk memfokuskan TNI pada fungsi pertahanan negara saja.
Dalam petisi tersebut, para penandatangan menyuarakan keprihatinan terhadap ancaman terhadap demokrasi dan kebebasan di Indonesia. Mereka mencatat bahwa militer tidak hanya berfungsi sebagai alat pertahanan, tetapi juga telah terlibat dalam banyak aspek kehidupan sosial politik, yang dianggap berlebihan dan tidak proporsional. Hal ini dinilai berpotensi mengembalikan dwifungsi TNI, yang dikhawatirkan akan mempersempit ruang kebebasan sipil dan memicu berbagai konflik, terutama konflik agraria.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengungkapkan bahwa pelibatan militer dalam program-program pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih menjadi bukti nyata dari pergeseran fungsi militer. Mereka juga menekankan bahwa keterlibatan TNI dalam program penertiban kawasan hutan serta pengamanan demonstrasi adalah langkah yang melanggar amanat konstitusi, yang menyatakan bahwa tugas TNI adalah pertahanan negara, bukan untuk pembangunan atau penegakan hukum.
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M. Isnur, menekankan bahwa militerisasi di ranah sipil telah mengakibatkan kekerasan terhadap warga sipil. Menurut catatan KontraS, selama periode Januari hingga April 2026, terdapat 44 peristiwa kekerasan yang melibatkan anggota TNI, dengan 33 korban warga sipil, 36 orang terluka, dan 22 lainnya tewas. Ini menunjukkan bahwa meningkatnya peran militer dalam kehidupan sipil tidak membawa keamanan, tetapi justru meningkatkan intimidasi dan ketakutan di masyarakat.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, juga mengingatkan bahwa keterlibatan aktif militer dalam jabatan sipil berisiko besar. Hal ini tidak hanya menciptakan konflik kepentingan, tetapi juga merusak profesionalisme militer sebagai alat pertahanan negara. “Presiden sebagai pemimpin harus bertanggung jawab atas kerusakan konstitusi ini,” ungkapnya dalam diskusi publik yang diselenggarakan bersamaan dengan peluncuran petisi.
Petisi yang dikeluarkan oleh ratusan organisasi hingga tokoh masyarakat teken petisi tolak militer di ranah sipil [titlebase] ini merupakan langkah penting bagi masyarakat sipil untuk bersuara dan menegaskan bahwa pelibatan militer dalam fungsi non-pertahanan harus dihentikan. Para penandatangan berharap agar pemerintah mendengarkan suara rakyat dan kembali kepada fungsi konstitusi yang tepat bagi TNI.
Dengan meningkatnya kesadaran dan partisipasi masyarakat, diharapkan akan tercipta ruang demokrasi yang lebih baik dan aman bagi seluruh warga Indonesia.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.
