Sorot Indonesia – Jakarta – Kontroversi mengenai pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dalam pengawasan kepatuhan pajak semakin memanas. SETARA Institute kritik pelibatan Babinsa awasi kepatuhan pajak [titlebase] menyentuh isu penting mengenai peran militer dalam urusan sipil. Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai tindakan ini sebagai bentuk militerisasi yang bertentangan dengan konstitusi Republik Indonesia.
Hendardi menyatakan bahwa pelibatan Babinsa dalam pengawasan pajak adalah langkah yang keliru dan memperlihatkan perluasan keterlibatan militer dalam urusan sipil yang seharusnya tidak menjadi tugas mereka. Dalam pernyataannya, Hendardi menegaskan bahwa pengawasan dan pembinaan kepatuhan pajak adalah kewenangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tanpa melibatkan aparat militer.
“Kepatuhan pajak harus dibangun melalui kepercayaan, tata kelola yang baik, pemberantasan korupsi, dan transparansi, bukan melalui pendekatan yang menakut-nakuti masyarakat,” ungkapnya. Hal ini sebagai respon terhadap Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 yang memungkinkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk membangun jejaring informasi dalam pengawasan kepatuhan pajak.
Direktorat Jenderal Pajak sendiri menegaskan bahwa keterlibatan Babinsa tidak melibatkan kewenangan untuk memungut atau memeriksa pajak. Mereka hanya diharapkan dapat mendukung koordinasi di wilayah masing-masing dan menjadi saksi atas kunjungan petugas pajak.
Namun, kekhawatiran juga muncul dari Anggota Komisi I DPR RI, Junico Siahaan, yang menyatakan bahwa pelibatan Babinsa dalam urusan pajak dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap mereka. “Jangan sampai Babinsa dianggap sebagai mata-mata yang memberikan informasi kepada pemerintah,” ujarnya, menekankan pentingnya mempertahankan hubungan baik antara Babinsa dan masyarakat.
Junico juga mengingatkan bahwa Babinsa selama ini dikenal sebagai sahabat masyarakat yang membantu memberikan informasi dan menjaga kondusivitas. Ia mengusulkan agar pemerintah lebih baik fokus menagih perusahaan yang sering mangkir dari kewajiban pajak ketimbang melibatkan Babinsa dalam pengawasan pajak masyarakat.
Di sisi lain, Anggota Komisi XI DPR RI, Amin Ak, meminta Kementerian Keuangan untuk menjelaskan dengan rinci mengenai dasar hukum dan batas kewenangan pelibatan TNI dan Polri dalam pengawasan pajak. “Penjelasan ini penting agar kebijakan tidak menimbulkan berbagai penafsiran di masyarakat,” katanya.
Polemik ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga keseimbangan antara pengawasan kepatuhan pajak dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Pelibatan Babinsa dalam pengawasan pajak perlu dipikirkan dengan matang, agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat yang selama ini telah menjalin hubungan baik dengan mereka.
SETARA Institute kritik pelibatan Babinsa awasi kepatuhan pajak [titlebase] menegaskan bahwa pemerintah seharusnya lebih fokus pada perbaikan tata kelola dan transparansi untuk membangun kepercayaan masyarakat dalam membayar pajak. Ke depannya, pendekatan yang lebih manusiawi dan transparan diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak tanpa harus melibatkan pendekatan yang menakut-nakuti.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.
