Sorot Indonesia – Istilah ‘londo ireng adalah’ sebutan yang baru-baru ini mencuat dalam dunia pers Indonesia, menyusul pernyataan kontroversial dari Presiden Prabowo Subianto yang mengacu pada jurnalis dan pengamat sebagai ‘londo ireng’. Dalam bahasa Jawa, ‘londo’ berarti orang Belanda, sedangkan ‘ireng’ berarti hitam, yang merujuk pada mereka yang dianggap berkhianat atau membantu penjajah. Pernyataan ini menimbulkan reaksi keras dari kalangan jurnalis dan organisasi pers di seluruh Indonesia.
Di Semarang, pada tanggal 30 Juli 2026, para jurnalis dan anggota pers mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah, menanggapi ucapan Presiden yang dianggap merendahkan profesi mereka. Dalam aksi tersebut, mereka membawa berbagai poster dengan tulisan seperti ‘Jurnalis Bukan Londo Ireng’ dan ‘Lawan Eksploitasi di Ruang Redaksi’. Salah satu penampilan menarik dalam aksi itu adalah sosok ‘Londo Ireng’ yang diperankan oleh seorang aktor bertopeng Giant dari serial animasi Doraemon, menggambarkan penguasa yang tidak mendengarkan suara rakyat.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang, Aris Mulyawan, menegaskan bahwa ucapan Presiden Prabowo sangat merugikan iklim kebebasan pers di Indonesia. Ia menekankan bahwa jurnalis seharusnya dihormati sebagai penjaga demokrasi, bukan disamakan dengan pengkhianat. Dalam konteks yang lebih luas, istilah ‘londo ireng adalah’ sebuah cap yang seharusnya tidak digunakan untuk menyebut mereka yang bekerja untuk kebaikan bangsa.
Sementara itu, di Nganjuk, aksi damai juga dilakukan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) yang meminta DPRD setempat untuk mengawal tuntutan klarifikasi dari Presiden Prabowo. Koordinator aksi, Bagus Jati Kusumo, menyatakan kekecewaannya terhadap pernyataan Presiden yang dianggap telah menjatuhkan marwah profesi wartawan. Mereka menuntut agar Presiden memberikan permohonan maaf secara terbuka dan menjelaskan maksud dari istilah tersebut.
Kritik terhadap istilah ‘londo ireng adalah’ juga datang dari tokoh politik Mahfud MD. Ia menilai bahwa penggunaan istilah tersebut mencerminkan ketidakmampuan untuk menerima kritik. Menurutnya, istilah ini memiliki konotasi negatif yang mengacu pada pengkhianatan terhadap bangsa, dan tidak seharusnya disematkan kepada para jurnalis yang justru berkontribusi dalam menjaga demokrasi.
Dalam sejarah, istilah ‘londo ireng’ merujuk pada individu-individu yang membantu pemerintah kolonial Belanda dalam menghadapi perlawanan rakyat, terutama saat Perang Banjar. Penangkapan tokoh perlawanan seperti Demang Lehman didukung oleh orang-orang pribumi yang disebut sebagai ‘londo ireng’, yang kini menjadi simbol pengkhianatan.
Dalam konteks modern, pemakaian istilah ini oleh seorang pemimpin negara terhadap wartawan dan pengamat menimbulkan perdebatan mengenai kebebasan pers dan hak untuk mengkritik pemerintah. Jurnalis, sebagai bagian dari pilar demokrasi, seharusnya diberikan ruang untuk berpendapat tanpa takut dicap sebagai pengkhianat.
Reaksi keras ini mencerminkan pentingnya menjaga independensi dan martabat profesi jurnalis di Indonesia. Seharusnya, para pemimpin negara lebih bijaksana dalam menyampaikan pernyataan, terutama yang menyangkut profesi yang berperan penting dalam demokrasi. Jurnalis adalah suara rakyat, dan kritik yang disampaikan adalah bentuk cinta pada bangsa, bukan pengkhianatan.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.
