Sorot Indonesia – Kabar gembira bagi ratusan ribu guru dan tenaga kesehatan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. APBN 2027 sudah menyiapkan anggaran PPPK paruh waktu naik level, bukan hanya gaji, melainkan juga tunjangan dan status kepegawaian yang lebih pasti. Pemerintah pusat dan DPR RI resmi menyepakati alokasi Rp 23 triliun untuk membiayai gaji dan honorarium PPPK di lingkungan pemerintah daerah, dengan fokus utama pada tenaga pendidik dan tenaga kesehatan. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna Ke-7 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa (29/9/2026), yang juga mengesahkan RUU APBN 2027 menjadi undang-undang.
Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, menegaskan bahwa pengambilalihan pembiayaan gaji PPPK oleh pemerintah pusat akan meringankan beban fiskal daerah. “Pemerintah pusat menanggung kebutuhan gaji atau honorarium PPPK yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah, yang sebagian besar merupakan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa penganggaran ini akan mengurangi tekanan anggaran pegawai di pemerintah daerah. Lebih dari sekadar gaji, APBN 2027 sudah menyiapkan anggaran PPPK paruh waktu naik level, bukan hanya gaji, karena status mereka akan dialihkan menjadi PPPK penuh waktu secara bertahap mulai 1 Januari 2027.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyambut baik persetujuan DPR tersebut. Menurutnya, anggaran Rp 23 triliun yang diajukan Kemendikdasmen sudah mencakup gaji dan tunjangan bagi guru yang beralih status dari PPPK paruh waktu ke PPPK penuh waktu. “Alhamdulillah DPR RI menyetujui anggaran untuk peralihan PPPK paruh waktu ke PPPK penuh waktu. Artinya, gaji dan tunjangannya sudah aman,” kata Abdul Mu’ti. Ia juga mengimbau para guru PPPK paruh waktu untuk mempersiapkan diri, meskipun proses peralihan tidak memerlukan tes lagi. Pemerintah daerah pun didorong segera mengajukan formasi PPPK penuh waktu dari PPPK paruh waktu.
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Wisudo Putro Nugroho, menegaskan bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 9 Tahun 2026 telah mengatur alih status PPPK paruh waktu ke PPPK penuh waktu tanpa tes. “Dalam PermenPANRB 9 Tahun 2026, apabila anggarannya tersedia dan formasinya sudah ditetapkan, pejabat pembina kepegawaian bisa langsung mengusulkan perubahan status kepada kepala BKN untuk ditetapkan,” jelasnya. Dengan demikian, seluruh PPPK paruh waktu tidak perlu khawatir karena peningkatan status berjalan otomatis begitu anggaran dan formasi tersedia.
Selain alokasi Rp 23 triliun untuk honorarium PPPK, pemerintah juga menyiapkan tambahan anggaran Rp 5 triliun untuk renovasi satuan pendidikan. Total pagu Kemendikdasmen naik dari Rp 61,10 triliun menjadi Rp 89,10 triliun. Adapun rincian penggunaan anggaran tersebut dapat dilihat pada tabel berikut:
| Program | Alokasi |
|---|---|
| Honorarium PPPK | Rp 23 triliun |
| Renovasi satuan pendidikan | Rp 5 triliun |
| Total tambahan Kemendikdasmen | Rp 28 triliun |
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan kepastian status bagi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan. APBN 2027 sudah menyiapkan anggaran PPPK paruh waktu naik level, bukan hanya gaji, sehingga diharapkan dapat memotivasi mereka dalam memberikan pelayanan terbaik. Selain itu, sekitar 242 ribu guru PPPK paruh waktu akan dialihkan statusnya menjadi PPPK penuh waktu, dan sekitar 6 ribu guru PPPK paruh waktu yang memiliki SK sebagai pelaksana juga akan dialihkan. Guru PPPK yang memenuhi syarat administrasi berkesempatan mengikuti seleksi sebagai guru PNS secara bertahap mulai 2027, begitu pula sekitar 172 ribu guru non-ASN di sekolah negeri.
DPR dan pemerintah juga menyepakati penundaan kewajiban alokasi belanja pegawai maksimal 30 persen dan belanja infrastruktur minimal 40 persen yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Penundaan ini bertujuan menyelamatkan ruang fiskal daerah. Selain itu, percepatan penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) akan dilakukan dengan memanfaatkan operator investasi pemerintah untuk membangun infrastruktur daerah tanpa membebani APBD.
Dengan disahkannya APBN 2027, pemerintah pusat mengambil alih tanggung jawab pembiayaan gaji PPPK daerah. Kebijakan ini tidak hanya meringankan pemerintah daerah, tetapi juga memberikan angin segar bagi para PPPK paruh waktu yang selama ini menanti kepastian. APBN 2027 sudah menyiapkan anggaran PPPK paruh waktu naik level, bukan hanya gaji, sehingga menjadi tonggak penting dalam reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas layanan publik. Ke depan, tantangan terletak pada implementasi di lapangan agar peralihan status dan pembayaran gaji dapat berjalan tepat waktu dan tepat sasaran.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.
