Sorot Indonesia – Momen haru menyelimuti penyerahan dokumen kewarganegaraan bagi tujuh warga keturunan Filipina di Kota Bitung, Sulawesi Utara, ketika mereka akhirnya diakui sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) setelah bertahun-tahun hidup tanpa kepastian. Air mata kebahagiaan mengalir saat Cherry Mae Nunez Ensoy dan Rosalinda Kahal Takabel menerima Surat Keputusan (SK) Penegasan Status WNI dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada 24 Juli 2026.

Program penegasan status kewarganegaraan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian hukum kepada mereka yang memiliki keturunan Filipina, terutama di wilayah perbatasan. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum Widodo menyatakan bahwa upaya ini adalah langkah nyata untuk menangani persoalan kewarganegaraan lintas negara.

Baca juga:

“Penegasan ini adalah bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum. Tanpa status kewarganegaraan yang jelas, seseorang akan kesulitan mengakses hak-hak dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya,” ujar Widodo dalam keterangan resmi.

Setelah bertahun-tahun, Cherry merasa bahwa dokumen tersebut bukan sekadar selembar kertas. “Ini adalah hak, identitas, dan masa depan saya,” katanya dengan penuh haru. Rosalinda, seorang ibu yang cemas karena anaknya tidak bisa mengakses pendidikan akibat ketiadaan status kewarganegaraan, juga merasa lega dan bersyukur atas penegasan status WNI ini.

Proses penegasan kewarganegaraan ini dilakukan secara gratis, sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk melindungi hak-hak warga negara. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa penegasan status WNI bagi tujuh warga keturunan Filipina tersebut tidak dikenakan biaya, berbeda dengan proses naturalisasi murni yang biasanya memerlukan tarif.

“Kami berharap program ‘PASTI Ada Solusi’ ini dapat memberikan perlindungan maksimal kepada warga negara Indonesia yang belum memiliki dokumen kewarganegaraan, baik di dalam maupun luar negeri,” tambah Supratman. Program ini juga diharapkan dapat menjangkau wilayah perbatasan lainnya, termasuk perbatasan dengan Malaysia, Papua Nugini, dan Timor Leste.

Sebagai langkah lanjutan, Kemenkumham serta Kantor Imigrasi Kota Bitung dan pemerintah daerah setempat akan terus berkoordinasi untuk memastikan semua warga negara mendapatkan hak-hak dasarnya. Dengan penegasan ini, diharapkan tidak ada lagi warga yang hidup dalam ketidakpastian akibat status kewarganegaraan yang tidak jelas.

Haru, 7 warga keturunan Filipina di Bitung akhirnya diakui sebagai WNI ini menjadi simbol harapan baru bagi mereka yang selama ini terpinggirkan. Komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum diharapkan dapat mengurangi kecemasan yang dirasakan oleh para penerima status WNI.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.