Sorot Indonesia – Dalam sebuah pernyataan yang mengejutkan, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengungkapkan bahwa anggaran untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) seharusnya tidak disisipkan dalam dana pendidikan. Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan anggaran MBG dari anggaran pendidikan, dengan harapan untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan di Indonesia.

Keputusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 tersebut menyatakan bahwa pemisahan ini harus dilaksanakan paling lambat pada tahun 2028. Lalu menegaskan bahwa keputusan ini merupakan langkah penting untuk menjaga agar anggaran pendidikan, yang minimal sebesar 20% dari APBN, benar-benar digunakan untuk memenuhi kebutuhan fundamental pendidikan, seperti peningkatan kualitas guru dan penyediaan sarana prasarana pendidikan.

Baca juga:

“Kami berharap putusan ini menjadi momentum untuk semakin memperkuat komitmen negara dalam menempatkan pendidikan sebagai prioritas utama pembangunan,” ujar Lalu. Ia menambahkan bahwa program MBG, meskipun baik dan strategis dalam pembangunan sumber daya manusia, tidak seharusnya mengurangi pemenuhan kebutuhan dasar pendidikan.

Pernyataan Lalu Hadrian Irfani ini mencerminkan keprihatinan yang lebih luas mengenai penggunaan anggaran pendidikan di Indonesia. P2G (Perhimpunan Pendidikan dan Guru) juga mencatat adanya kejanggalan dalam pengalokasian dana MBG, yang mencapai Rp223 triliun, yang disisipkan melalui penjelasan dalam pasal undang-undang, bukan dalam batang tubuhnya. Hal ini dianggap tidak sesuai dengan kaidah pembentukan undang-undang yang baik.

“Kita melihat ada 19 kata dalam penjelasan undang-undang yang menyebutkan program makan bergizi, yang seharusnya tidak menjadi bagian dari anggaran pendidikan,” ungkap Iman Zanatul Haeri, Kepala Bidang Advokasi P2G. Penemuan ini menunjukkan bahwa anggaran untuk MBG telah disamarkan dan perlu dievaluasi kembali agar tidak berdampak negatif pada sektor pendidikan.

Diskusi mengenai anggaran pendidikan dan program MBG ini belum berakhir. Ahli pendidikan berpendapat bahwa pemisahan anggaran ini membuka ruang untuk mendiskusikan kembali peran dan fungsi pendidikan dalam pengelolaan APBN. Diskusi ini penting agar setiap pengeluaran untuk pendidikan dapat dipertanggungjawabkan dan diarahkan untuk tujuan yang jelas.

Keputusan MK ini mengakhiri perdebatan hukum mengenai status MBG dalam anggaran pendidikan, tetapi juga mendorong pertanyaan lebih dalam tentang bagaimana seharusnya anggaran pendidikan dikelola. Dalam sistem penganggaran modern, fungsi pendidikan harus ditentukan berdasarkan tujuan utama pengeluaran, bukan hanya berdasarkan lembaga yang mengelola anggaran tersebut.

Seiring dengan pelaksanaan keputusan ini, diharapkan pemerintah dan DPR dapat merumuskan kebijakan yang lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan anggaran pendidikan, sehingga hak setiap anak untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas dapat terpenuhi tanpa adanya pengalihan dana untuk program-program lain.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.