Sorot Indonesia

Terbit SE petunjuk teknis pengusulan pemberhentian PNS, PPPK, P3K PW periode 2026-2027. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1.6/558/2026 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengusulan Pemberhentian Aparatur Sipil Negara Periode Tahun 2026 sampai dengan Tahun 2027 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Surat Edaran tersebut menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemprov Jateng dalam melaksanakan pengusulan pemberhentian ASN, baik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun PPPK Paruh Waktu (P3K PW).

Baca juga:

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.