Sorot Indonesia – JAKARTA – Dalam sebuah pernyataan tegas, Sekretaris Jenderal DPP Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia Tenaga Kependidikan (FHNK2-I Tendik) Herlambang Susanto mengungkapkan harapannya agar gaji PPPK dan PPPK paruh waktu segera di-APBN-kan. Ia menekankan pentingnya realisasi keputusan rapat kerja Komisi II DPR RI bersama pemerintah terkait penganggaran gaji ini. Menurutnya, langkah ini bukan sekadar wacana, tetapi harus menjadi komitmen yang diwujudkan dalam bentuk kebijakan nyata.
Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, telah menunjukkan langkah maju dengan menyiapkan anggaran sekitar Rp13 miliar untuk penyesuaian gaji PPPK paruh waktu. Anggaran ini direncanakan akan dibahas dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) Tahun 2026. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulungagung, Dwi Hari Subagyo, menjelaskan bahwa saat ini gaji PPPK paruh waktu masih mengacu pada penghasilan sebelumnya, sehingga berbeda-beda untuk setiap pegawai.
“Kenaikan gaji PPPK paruh waktu menjadi Rp750 ribu per bulan dinilai masih memungkinkan dengan kemampuan fiskal daerah,” ungkap Dwi. Jika usulan ini disetujui, penyesuaian gaji diharapkan bisa direalisasikan pada akhir tahun 2026.
Namun, di sisi lain, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengungkapkan bahwa masih ada guru PPPK paruh waktu yang menerima gaji di bawah standar. Iman Zanatul Haeri dari P2G menyatakan bahwa di beberapa daerah, gaji guru PPPK paruh waktu bahkan lebih rendah daripada guru honorer. Di Blitar, contohnya, terdapat guru yang digaji hanya Rp500.000 per bulan, dan di Sumedang, ada yang menerima Rp50.000.
“Kami berharap dengan adanya kebijakan yang lebih baik, kesejahteraan guru PPPK dapat meningkat,” kata Iman. Selain itu, terdapat juga isu pemutusan kontrak yang terjadi di berbagai daerah, termasuk Tuban dan Cianjur, yang menambah keprihatinan terhadap nasib guru-guru ini.
Dalam perkembangan lainnya, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, memastikan bahwa gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PPPK segera dicairkan. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah mengupayakan kesejahteraan pegawai, meskipun gaji yang diterima oleh PPPK paruh waktu masih terbilang rendah dibandingkan dengan pegawai lainnya.
Herlambang mengingatkan bahwa keputusan raker Komisi II DPR RI dan pemerintah pada 8 Juni 2026 harus segera direalisasikan. Ia menekankan pentingnya tindak lanjut dari pemerintah dalam memenuhi enam poin kesepakatan yang telah disepakati. Dengan adanya dukungan dari DPR dan pemerintah, diharapkan kesejahteraan para PPPK dan PPPK paruh waktu dapat terjamin dan tidak sekadar menjadi janji.
“Kami menunggu tindak lanjut keputusan raker 8 Juni. Jangan sampai sekadar janji lagi,” tegas Herlambang. Ia berharap agar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan dapat segera mengimplementasikan keputusan tersebut.
Dengan adanya langkah-langkah proaktif dari pemerintah daerah dan harapan yang kuat dari para pemangku kepentingan, diharapkan gaji PPPK dan PPPK paruh waktu dapat segera di-APBN-kan. Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa semua pegawai, terutama yang berstatus paruh waktu, mendapatkan hak dan kesejahteraan yang layak.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.
