Sorot Indonesia – Kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memanas, dengan Roy Suryo dan eks kuasa hukumnya terlibat dalam perseteruan yang mengarah kepada konflik internal. Persidangan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkap berbagai kejanggalan dalam proses hukum yang dihadapi Roy Suryo. Kuasa hukum Roy, Refly Harun, mempertanyakan dasar penetapan kliennya sebagai tersangka, terutama mengenai dokumen yang menjadi objek perkara.
Refly menegaskan bahwa dokumen tersebut bukan milik Jokowi, melainkan merupakan unggahan pihak ketiga. Hal ini menimbulkan keraguan mengenai kecukupan alat bukti yang digunakan untuk menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka. Dalam sidang tersebut, Refly menyampaikan, “Kami ingin menegaskan, yang kami uji ini adalah bukan benar atau tidaknya Mas Roy melakukan tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat 1 (UU Informasi dan Transaksi Elektronik/ITE).”
Dalam sidang praperadilan yang berlangsung pada Selasa, 14 Juli 2026, Roy Suryo menghadirkan empat orang saksi dan satu orang ahli untuk mendukung permohonan praperadilannya. Saksi kunci, Krisna Mukti, yang merupakan eks anggota DPR, memberikan kesaksian yang mengejutkan dengan menyatakan bahwa penyidik tidak pernah menanyakan tentang dugaan peretasan atau manipulasi dokumen Jokowi. Hal ini menjadi salah satu fakta penting yang muncul dalam persidangan.
Di tengah ketegangan hukum ini, Roy Suryo juga menghadapi kritik dari mantan pengacaranya, Ahmad Khozinudin, yang menyebutnya “pengecut” dalam menghadapi masalah ini. Roy pun memutuskan untuk mencabut kuasa terhadap Ahmad Khozinudin, menandakan adanya perpecahan di dalam tim hukum yang sebelumnya mendukungnya.
Sementara itu, dr Tifauzia Tyassuma, yang juga terlibat dalam kasus ini, menegaskan bahwa hubungan dan tujuan perjuangannya dengan Roy Suryo tetap solid, meskipun mereka menghadapi proses hukum yang sama. Dalam penampilannya di YouTube, keduanya mengungkapkan bahwa isu perpecahan antara mereka tidak benar. “Kami tetap seiring sejalan, menegakkan keadilan dan kebenaran,” ungkap dr Tifa.
Presiden Jokowi sendiri menunjukkan komitmennya untuk menghadapi proses hukum ini dengan bersiap hadir di sidang. Ia berencana membawa semua dokumen ijazahnya untuk memperkuat posisinya dalam sidang pembuktian. Hal ini menunjukkan bahwa Jokowi bertekad untuk membersihkan namanya dari tuduhan tersebut.
Dengan situasi yang semakin memanas dan ketegangan yang semakin meningkat di antara pihak-pihak yang terlibat, pertanyaan besar muncul: apakah Roy Suryo dan eks kuasa hukum pecah kongsi, polemik ijazah Jokowi berbelok ke konflik internal? Seiring berjalannya waktu, masyarakat menunggu dengan harapan untuk melihat bagaimana kasus ini akan berakhir dan apakah keadilan akan ditegakkan di dalam sistem hukum Indonesia.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.
