Sorot Indonesia – Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara soal surat penghentian pengumpulan data program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia. Penghentian ini diumumkan setelah proses pengumpulan data dinyatakan selesai, bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang di lapangan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa surat penghentian tersebut diterbitkan setelah batas waktu pengumpulan data berakhir.

Dalam surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada tanggal 10 Juli 2026, Kejagung menginstruksikan semua Kepala Kejaksaan Tinggi untuk menghentikan pengumpulan data dan bahan keterangan terkait pelaksanaan program MBG. Sebelumnya, Kejagung juga telah mengeluarkan instruksi untuk menginventarisasi permasalahan dalam pelaksanaan program ini.

Baca juga:

Penghentian ini muncul setelah adanya pemberitaan mengenai dugaan pemeriksaan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Tengah. Sebuah surat yang beredar menyatakan bahwa personel Polri yang mengelola SPPG diminta untuk tidak memenuhi panggilan kejaksaan tanpa prosedur pendampingan yang sah. Namun, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menegaskan bahwa mereka tidak melakukan penggeledahan atau pemeriksaan terhadap pengelola SPPG.

Menanggapi penghentian pengumpulan data ini, Anang Supriatna menjelaskan bahwa meskipun kegiatan pengumpulan data dihentikan, proses penyidikan tetap berlanjut. Data yang telah dihimpun selama periode pengumpulan akan tetap dianalisis untuk menelusuri keterkaitannya dengan tujuh tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara dugaan korupsi terkait program MBG.

Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga menolak permohonan justice collaborator dari salah satu tersangka, Sony Sonjaya. Penolakan ini disebabkan oleh beberapa alasan, termasuk ketidakmampuan Sony untuk memberikan informasi yang krusial dan statusnya sebagai pelaku utama dalam kasus tersebut.

Keputusan Kejagung untuk menghentikan pengumpulan data program MBG ini menuai kritik dari beberapa pihak. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa dirinya belum sepenuhnya memahami perkembangan ini, sementara aktivis Jogja Corruption Watch khawatir keputusan ini dapat menghambat upaya pengungkapan dugaan penyimpangan dalam program MBG.

Dari informasi yang diperoleh, Kejagung menegaskan bahwa meskipun penghentian pengumpulan data berlaku, penyidikan kasus dugaan korupsi MBG akan tetap berlanjut. Anang Supriatna menekankan bahwa penghentian hanya berlaku pada proses pengumpulan informasi di lapangan dan bukan pada proses penyidikan yang sedang berjalan.

Dengan situasi yang terus berkembang ini, publik menunggu langkah-langkah selanjutnya dari Kejagung dan pihak terkait lainnya dalam mengatasi masalah di program MBG dan memastikan transparansi dalam penanganan kasus ini.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.