Sorot Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini melakukan penggeledahan di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman, dalam rangka penyidikan dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat di Provinsi Bengkulu. Dalam operasi tersebut, KPK berhasil menyita uang tunai senilai Rp 4 miliar, yang diduga berkaitan dengan praktik suap proyek di daerah tersebut.

Penggeledahan ini berlangsung dari Rabu (5/8) hingga Jumat (7/8) 2026, dengan fokus pada pengembangan kasus suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong dan beberapa lokasi lainnya di Bengkulu. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa tim penyidik telah mengamankan dokumen dan barang elektronik yang diduga memiliki kaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

Baca juga:

Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, dua lokasi di Kota Bengkulu disasar, yaitu rumah pribadi Sekretaris DPRD Kota Bengkulu, Syofyan Tosoni, dan rumah Kadis Pangan Provinsi Bengkulu, Arif Gunadi. Sementara itu, lokasi di Rejang Lebong mengarah pada kediaman salah satu pihak swasta yang disebut-sebut terlibat dalam praktik korupsi ini.

Dugaan suap ini berawal dari kasus yang menjerat Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Fikri diduga menerima suap untuk pengurusan proyek, dan hal ini memicu penyidikan lebih lanjut yang kini melibatkan sejumlah pejabat di Pemkot Bengkulu.

KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi untuk memperdalam konstruksi perkara ini. Penyidik juga berencana untuk terus mengembangkan kasus ini, yang semakin membesar dan melibatkan lebih banyak pihak. Dengan ditemukannya uang tunai sebesar Rp 4 miliar di rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu Noprisman, KPK kini semakin serius dalam menyelidiki dugaan korupsi yang melibatkan pejabat-pejabat di daerah tersebut.

Langkah KPK ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, yang berharap agar tindakan tegas diambil untuk memberantas korupsi di lingkungan pemerintah daerah. Penggeledahan rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu Noprisman, KPK sita Rp 4 miliar, menjadi sinyal bahwa kasus ini tidak bisa dianggap enteng dan akan terus diusut hingga tuntas.

Dalam konteks ini, kehadiran KPK di Bengkulu menunjukkan komitmen lembaga antirasuah dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. Publik menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini dan berharap agar para pelaku korupsi dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.