Sorot Indonesia – JAKARTA – Komisi III minta Polri bongkar jaringan korupsi batu bara yang picu blackout. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengungkap dugaan korupsi dalam proyek pengadaan batu bara yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 38,9 miliar. Kasus ini melibatkan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) dan PT Bintang Abadi Sempurna (BAS) untuk proyek yang diperuntukkan kepada PT PLN Batubara pada periode 2019-2020.
Penyidik Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni IT selaku Investment Manager PT PPA, FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT BAS, serta FH yang merupakan Direktur PT BAS. Meskipun FH tidak ditahan karena sedang menjalani hukuman dalam perkara lain, kedua tersangka lainnya telah ditahan dan sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Kabag Ops Kortastipidkor Kombes Ahmad Yusuf Afandi menyatakan bahwa penyidikan ini merupakan bagian dari upaya untuk mengungkap praktik korupsi yang merugikan keuangan negara. “Penyidikan telah menemukan sejumlah penyimpangan dalam proses pemberian fasilitas pembiayaan yang seharusnya dilakukan secara profesional dan akuntabel,” ujarnya dalam konferensi pers di Mabes Polri.
Menurut Afandi, PT PPA awalnya menyetujui pencairan dana sebesar Rp 50 miliar melalui skema invoice financing. Namun, dalam praktiknya, jumlah yang dicairkan mencapai sekitar Rp 67,31 miliar, yang menunjukkan adanya manipulasi dalam laporan keuangan. “Kami menemukan bahwa proses pencairan dana tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan ini akan menjadi fokus penyidikan kami ke depan,” tambahnya.
Selain menetapkan tersangka, Polri juga telah melakukan penyitaan aset terkait kasus ini dengan total nilai mencapai Rp 14,4 miliar. Aset tersebut mencakup tanah dan bangunan yang dimiliki oleh para tersangka dan tersebar di beberapa lokasi, termasuk Medan, Bekasi, dan Bogor.
Dalam konteks ini, Komisi III minta Polri bongkar jaringan korupsi batu bara yang picu blackout, menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana perusahaan milik negara. Mereka menekankan bahwa pengelolaan dana yang baik adalah kunci untuk mencegah terjadinya kerugian negara yang lebih besar di masa depan.
Polri juga menegaskan bahwa kasus ini terpisah dari penyidikan dugaan korupsi batu bara lainnya yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Agung. Penanganan yang berbeda ini diharapkan dapat mempercepat proses hukum dan memberikan kejelasan bagi publik mengenai masalah korupsi yang melibatkan sektor energi nasional.
Dengan pengusutan yang intensif ini, diharapkan kerugian negara dapat dipulihkan dan para pelaku korupsi dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. Komisi III minta Polri bongkar jaringan korupsi batu bara yang picu blackout sebagai langkah untuk meningkatkan integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.
