Sorot Indonesia – Fenomena WNI lepas kewarganegaraan jadi citra buruk bagi Indonesia. Dalam lima tahun terakhir, sekitar 8.000 warga negara Indonesia (WNI) memilih untuk melepaskan status kewarganegaraannya. Hal ini menimbulkan keprihatinan di kalangan legislator dan pakar, yang khawatir bahwa negara bisa kehilangan sumber daya manusia (SDM) unggul dan berpotensi menghadapi fenomena brain drain.
Sebelumnya, Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, Dulyono, menyatakan bahwa alasan di balik keputusan tersebut bervariasi, mulai dari pernikahan dengan warga negara asing, pendidikan, hingga peluang pekerjaan di luar negeri. Namun, yang menjadi perhatian utama adalah fakta bahwa banyak di antara mereka yang memilih untuk pergi adalah individu dengan pendidikan tinggi dan keterampilan khusus.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menegaskan bahwa pemerintah harus lebih fokus mencari tahu penyebab di balik keputusan ini daripada sekadar menaikkan tarif permohonan pelepasan kewarganegaraan yang kini menjadi Rp 5 juta. Ia menilai, kebijakan ini tidak cukup dipandang sebagai penyesuaian prosedur administrasi, melainkan sebuah sinyal adanya persoalan mendasar yang perlu dievaluasi.
“Fenomena WNI lepas kewarganegaraan akan menjadi citra buruk bagi Indonesia. Negara ini akan dianggap gagal memberikan perlindungan dan rasa aman bagi warganya,” ungkap Andreas. Menurutnya, migrasi warga negara adalah hal yang wajar, namun jika terjadi secara masif dalam waktu singkat, ini menunjukkan adanya masalah yang harus segera ditangani.
Kenaikan tarif permohonan lepas kewarganegaraan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026, yang mencerminkan kebijakan baru mengenai jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak. Kenaikan tarif ini meningkatkan biaya dari Rp 1 juta menjadi Rp 5 juta, yang berpotensi menjadi sumber pemasukan bagi negara. Namun, Andreas mengingatkan bahwa pemerintah seharusnya tidak hanya berfokus pada pemasukan kas negara, melainkan juga pada upaya untuk mempertahankan warga negaranya.
Soal ini juga menjadi perdebatan di kalangan publik, karena banyak yang melihat bahwa fenomena ini bisa mengancam masa depan bangsa. Andreas memperingatkan bahwa narasi dari beberapa pejabat publik yang mendorong masyarakat untuk mencari negara lain jika merasa Indonesia tidak memiliki masa depan adalah berbahaya. “Daripada mempersilakan warga pergi, seharusnya pemerintah mempersiapkan strategi untuk menarik kembali SDM unggul yang telah pergi,” katanya.
Dalam konteks ini, penting bagi pemerintah untuk menciptakan ekosistem yang mendukung bagi talenta terbaik agar mereka merasa nyaman untuk berkarir di dalam negeri. Jika tidak, Indonesia berisiko kehilangan potensi yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan nasional.
Dengan fenomena WNI lepas kewarganegaraan yang semakin meningkat, harapan untuk masa depan bangsa yang lebih baik harus didorong oleh upaya kolaboratif antara pemerintah dan masyarakat. Pemerintah perlu mendengarkan suara warganya dan mengambil langkah konkrit untuk mengatasi masalah ini, bukan hanya mengandalkan peningkatan tarif.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.
