Sorot Indonesia – Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia baru-baru ini menyampaikan permohonan maaf terkait perlakuan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, yang tidak diborgol dan tidak mengenakan rompi tahanan saat proses penahanan. Hal ini memicu berbagai pertanyaan dari publik mengenai prosedur penegakan hukum yang berlaku.
Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi. Kasus ini juga melibatkan rekannya, Don Ritto, yang saat ini tengah diperiksa oleh Kejagung. Dalam perkembangan terbaru, tim penyidik Kejagung telah memeriksa beberapa saksi yang meringankan untuk Don Ritto dan berupaya memperjelas konstruksi perkara yang ada.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang, penyidikan akan dilakukan secara profesional dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Namun, tindakan tidak memborgol tangan Febrie dan tidak mengenakan rompi tahanan telah memicu kritik dari berbagai kalangan.
Seorang ahli hukum, Prof. Rasji dari Universitas Tarumanagara, dalam sidang praperadilan menyatakan bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan terhadap Febrie Adriansyah cacat hukum. Hal ini disebabkan karena sprindik tersebut tidak ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Jampidsus, yang merupakan syarat sah sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung. Menurut Rasji, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.
Febrie Adriansyah sendiri telah mengajukan dua gugatan praperadilan terkait penyitaan dan status tersangkanya. Dalam sidang tersebut, Rasji menjelaskan bahwa tanpa tanda tangan direktur, sprindik tidak memiliki kekuatan hukum dan dianggap sebagai tindakan administratif yang cacat. Kejagung telah menetapkan Febrie sebagai tersangka berdasarkan surat perintah tersebut pada Juli 2026.
Seiring dengan proses hukum yang berjalan, publik juga mempertanyakan mengapa Febrie masih menerima gaji meskipun statusnya sebagai tersangka. Kejagung menjelaskan bahwa ada mekanisme yang berlaku dalam hal penggajian pegawai negeri yang harus diikuti, dan hal tersebut tidak serta merta terhenti hanya karena penetapan status tersangka.
Dalam konteks ini, Kejagung mohon maaf atas perlakuan yang tidak sesuai dengan harapan publik, terutama terkait dengan perlakuan terhadap Febrie Adriansyah yang tidak diborgol dan tanpa rompi saat proses penahanan. Ini menunjukkan pentingnya transparansi dalam proses hukum untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Kasus ini terus berlanjut dengan adanya pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan upaya pengumpulan bukti lainnya. Kejagung memastikan bahwa setiap perkembangan akan disampaikan kepada publik, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.
