Sorot Indonesia – Polda Jawa Timur tengah mengusut kasus penipuan besar-besaran yang melibatkan seorang selebgram asal Bali, Joiss Nydia Khaliz, dalam skema arisan online fiktif. Kasus ini menjerat sekitar 140 korban dengan total kerugian mencapai Rp 71 miliar. Tipu-tipu selebgram Joiss: raup Rp 71 M, terancam 6 tahun penjara [titlebase], menjadi sorotan publik setelah pengumuman resmi dari pihak kepolisian.

Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Kombes Pol Bimo Ariyanto, menyatakan bahwa Joiss telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyelidikan mendalam. Selain Joiss, terdapat 16 selebgram dan satu TikToker yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait promosi arisan bodong ini. Pengacara yang mewakili korban menyatakan bahwa mereka merasa tertipu setelah Joiss menjanjikan keuntungan yang tidak realistis.

Baca juga:

Joiss menjalankan modus operandi yang cerdik. Ia mempromosikan arisan tersebut di media sosial dengan klaim bahwa programnya aman, legal, dan bersertifikasi. “Joiss mengklaim arisan ini sebagai arisan paling aman dan terpercaya, dengan berbagai testimoni yang tampak meyakinkan,” jelas Bimo. Untuk menambah kepercayaan, Joiss juga menciptakan anggota fiktif untuk mengisi slot kosong di arisan, sehingga terlihat seolah-olah banyak peserta yang tertarik.

Arisan yang ditawarkan oleh Joiss terdiri dari beberapa jenis, termasuk Arisan Menurun dan Arisan BLW (Beli Lelang Wisuda), dengan janji keuntungan hingga 10%. Namun, semua klaim tersebut ternyata adalah kebohongan belaka, dan tidak ada izin resmi yang mendukung praktik arisan ini.

Polisi kini sedang menyelidiki lebih lanjut, termasuk memeriksa rekening bank dan aset-aset yang dimiliki Joiss, seperti tiga unit mobil yang disita. Joiss yang dikenal dengan gaya hidup mewahnya, kini harus menghadapi konsekuensi hukum yang serius.

Kasus ini menarik perhatian luas, terutama tentang bagaimana influencer bisa terlibat dalam praktik penipuan semacam ini. Kombes Pol Bimo menegaskan bahwa pihaknya akan terus memproses kasus ini dan memastikan semua yang terlibat, termasuk selebgram yang mengendorse, akan dimintai pertanggungjawaban.

Tipu-tipu selebgram Joiss: raup Rp 71 M, terancam 6 tahun penjara [titlebase] telah mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinvestasi, terutama dalam skema yang menjanjikan keuntungan cepat dan besar tanpa dasar yang jelas. Pihak berwenang mendorong masyarakat untuk melaporkan jika mereka menjadi korban penipuan serupa.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.