Sorot Indonesia – Kantor beritaterkini.com, Jakarta – Ketua Paguyuban Pajakhi, Uli Amelia S., bersama kuasa hukum mereka dari LEGALNEXT Attorneys at Law, meminta kepolisian tidak hanya mengedepankan pertimbangan kemanusiaan bagi tersangka, tetapi juga memberikan kepastian atas nasib dana dan aset milik korban. Sebelumnya, penyidik mengabulkan penangguhan penahanan Nisa menjadi tahanan kota dengan alasan kemanusiaan, mengingat yang bersangkutan masih memiliki anak balita dan orang tua yang sedang sakit.
Para korban juga terdiri atas ibu, ayah, anak-anak, dan orang tua. Ada yang menggunakan tabungan masa tua, tabungan keluarga, bahkan dana program kehamilan untuk berangkat beribadah. Kemanusiaan terhadap tersangka jangan sampai membuat rasa sakit korban kembali terabaikan.
Joddy Mulyasetya Putra, Managing Partner LEGALNEXT, mengingatkan bahwa perkara ini melibatkan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang tergolong extraordinary crime. Meski tahanan kota merupakan bentuk penahanan yang sah secara hukum, pengawasan ketat terhadap tersangka dan barang bukti wajib dilakukan.
PAJAKHI dan LEGALNEXT secara resmi melayangkan enam poin desakan kepada Polda Metro Jaya, antara lain: 1) memberikan kepastian atas nasib dana dan aset milik korban, 2) menjelaskan bagaimana risiko terhadap barang bukti, aliran dana, dan aset korban diawasi serta dimitigasi, 3) memberikan transparansi mengenai perkembangan penelusuran aset, 4) menjelaskan jumlah dana yang telah dikembalikan oleh para influencer maupun pihak terkait, 5) memberikan detail rekening yang diblokir, dan 6) menjelaskan nilai pasti aset tersangka yang terdeteksi di Semarang.
Kabar perubahan status penahanan ini seharusnya diimbangi dengan transparansi mengenai perkembangan penelusuran aset. Jamaah menuntut kejelasan terkait jumlah dana yang telah dikembalikan oleh para influencer maupun pihak terkait, detail rekening yang diblokir, serta nilai pasti aset tersangka yang terdeteksi di Semarang.
Atas dasar tersebut, PAJAKHI dan LEGALNEXT secara resmi melayangkan enam poin desakan kepada Polda Metro Jaya.
Penetapan tahanan kota tentu menimbulkan pertanyaan serius. Kami tidak menuduh tersangka akan mengaburkan bukti, tetapi Polda wajib menjelaskan bagaimana risiko terhadap barang bukti, aliran dana, dan aset korban diawasi serta dimitigasi. Kemanusiaan terhadap tersangka jangan sampai melahirkan ketidakpastian bagi korban.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.
