Sorot Indonesia – Ambang batas bebas pajak JHT diusulkan naik hingga Rp 400 juta. Pencairan JHT saat pensiun hingga 2 tahun pertama mendapat tarif pajak khusus. Peserta yang mencairkan JHT maksimal dua tahun sejak memasuki usia pensiun akan dikenakan PPh Final dengan tarif yang lebih ringan. Untuk saldo hingga Rp50 juta, tarif pajaknya 0%, sehingga tidak ada potongan pajak. Sementara itu, jika saldo melebihi Rp50 juta, hanya nilai yang berada di atas batas tersebut yang dikenakan PPh Final sebesar 5%. Pencairan sebagian saat masih bekerja dibatasi 10% dari saldo dan dikenai PPh Pasal 17 sebesar 5% tidak final, sehingga akan dihitung ulang saat pencairan penuh. Menunda pencairan lebih dari dua tahun membuat pajak mengikuti tarif progresif hingga 35%, sehingga waktu dan cara mencairkan JHT sangat memengaruhi besaran potongan pajak. Berikut adalah beberapa aturan pajak mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan:
- Pencairan JHT saat pensiun hingga 2 tahun pertama mendapat tarif pajak khusus.
- Pencairan sebagian saat masih aktif bekerja dikenai pajak berbeda.
- Saldo JHT di bawah Rp50 juta tidak dipotong pajak.
- Menunda pencairan lebih dari dua tahun bisa membuat pajak lebih besar.
- Waktu dan cara mencairkan JHT memengaruhi besaran pajak.
Perlu diingat bahwa ketentuan pajak mencairkan JHT dapat berbeda-beda tergantung pada status peserta dan jumlah saldo JHT. Oleh karena itu, penting untuk memahami aturan pajak yang berlaku sebelum mencairkan JHT. Jika Anda memiliki saldo JHT di atas Rp50 juta, sebaiknya Anda menunda pencairan hingga dua tahun setelah pensiun untuk menghindari pajak yang lebih besar.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.
