Sorot Indonesia – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang semakin marak di sektor teknologi telah menimbulkan banyak dampak, termasuk pada pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikenakan pajak. Populer: JHT korban PHK kena pajak final; dana asing keluar dari IHSG [titlebase] menjadi perbincangan hangat di kalangan pekerja dan pengamat ekonomi. Pekerja yang terkena PHK berhak mencairkan saldo JHT, namun proses pencairan tidak semudah itu.

Menurut peraturan yang berlaku, peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat langsung mencairkan saldo JHT pada hari yang sama saat mereka mengalami PHK. Hal ini disebabkan oleh sejumlah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi, termasuk pembaruan status kepesertaan menjadi nonaktif oleh perusahaan. Deputi Bidang Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan, menjelaskan bahwa klaim JHT baru dapat diajukan paling cepat satu bulan setelah pekerja berhenti bekerja.

Baca juga:

Maraknya PHK di sektor teknologi, seperti yang terjadi pada perusahaan-perusahaan besar seperti Microsoft, Amazon, dan Oracle, berpotensi meningkatkan jumlah klaim JHT. Data menunjukkan bahwa pada tahun 2025, lebih dari 245.000 pekerja di sektor teknologi telah di-PHK, dan jumlah ini terus bertambah memasuki Agustus 2026. Banyak pekerja yang kini khawatir tentang bagaimana mereka dapat mengakses dana mereka setelah kehilangan pekerjaan.

Di sisi lain, isu pajak atas pencairan JHT juga menjadi sorotan. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh mendesak pemerintah untuk menghapus pajak tersebut, yang dianggap tidak adil bagi pekerja. Presiden KSPI, Said Iqbal, menyatakan bahwa dana JHT merupakan tabungan sosial dan tidak seharusnya dikenakan pajak saat dicairkan. Ia mengusulkan agar batas nilai JHT yang terkena pajak dinaikkan dari Rp50 juta menjadi Rp400 juta, mengingat perubahan nilai ekonomi yang signifikan sejak aturan pajak tersebut diterapkan pada tahun 2009.

“Jika kita menabung di bank, yang dikenai pajak adalah bunga tabungannya. Namun, mengapa tabungan sosial kita yang dikenakan pajak?” ujar Said Iqbal saat konferensi pers. Ia menegaskan bahwa pajak seharusnya dikenakan atas hasil pengembangan dana JHT, bukan pada pokok dana yang merupakan hak pekerja.

Populer: JHT korban PHK kena pajak final; dana asing keluar dari IHSG [titlebase] juga mengacu pada perhatian investor asing yang mulai keluar dari Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Hal ini menimbulkan kekhawatiran di pasar modal Indonesia, di mana banyak investor asing yang menjual saham-saham mereka. Pergerakan ini dipicu oleh berbagai faktor, termasuk ketidakpastian ekonomi global dan kebijakan pemerintah yang tidak mendukung investasi.

Investor asing telah menarik dana mereka dari pasar modal Indonesia dalam jumlah yang cukup signifikan. Menurut data terakhir, aliran dana asing keluar dari IHSG telah mencapai angka yang mengkhawatirkan, mencerminkan ketidakpastian yang meningkat di kalangan investor. Ini menjadi tantangan besar bagi pemerintah dan pelaku pasar untuk menciptakan iklim investasi yang lebih baik.

Dalam konteks ini, penting bagi pemerintah untuk mendengarkan tuntutan pekerja dan menanggapi kekhawatiran mereka mengenai pajak JHT. Selain itu, stabilitas pasar modal juga perlu diperhatikan agar tidak terjadi lebih banyak penarikan dana asing yang dapat mempengaruhi ekonomi secara keseluruhan.

Dengan situasi yang terus berkembang, baik pekerja yang terkena PHK maupun investor di pasar modal harus bersiap menghadapi berbagai perubahan yang mungkin terjadi. Populer: JHT korban PHK kena pajak final; dana asing keluar dari IHSG [titlebase] menjadi isu yang kompleks dan memerlukan perhatian serius dari semua pihak terkait.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.