Sorot Indonesia – Upaya mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya untuk memperoleh status Justice Collaborator (JC) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) resmi mengalami kegagalan. Sony Sonjaya ajukan permohonan JC dan siap bongkar nama-nama besar, ini respons Kejagung yang menolak permohonannya, diikuti oleh penolakan yang sama dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
LPSK mengungkapkan bahwa Sony tidak memenuhi syarat formil maupun materiil sebagai saksi pelaku yang bekerja sama, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menyampaikan bahwa keputusan penolakan tersebut diambil setelah lembaganya melakukan telaah menyeluruh terhadap permohonan yang diajukan oleh Sony.
Dalam keterangan resmi, Susilaningtias menyoroti beberapa alasan mendasar yang menjadi pertimbangan penolakan tersebut. Pertama, keterangan yang disampaikan oleh Sony dianggap tidak memiliki nilai penting atau tidak memberikan informasi baru yang signifikan dalam mengungkap pihak lain yang diduga terlibat lebih besar dalam kasus korupsi ini. Kedua, LPSK menyatakan bahwa Sony belum menunjukkan kesediaan untuk mengembalikan aset yang diduga diperoleh dari tindak pidana korupsi.
“Berkaitan dengan hasil kekayaan, kesediaan mengembalikan hasil kekayaan dari tindak pidana itu kita juga belum disampaikan ya kesediaan beliau berkaitan mengembalikan kekayaan didapat dari tindak pidana sejauh ini belum ada komitmen tersebut,” ungkap Susilaningtias.
Sony juga telah diperiksa oleh Kejaksaan Agung terkait permohonan JC yang diajukan. Dalam pemeriksaan tersebut, Sony diminta untuk menguraikan nama-nama pihak yang terkait dalam pengajuan titik penentuan satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) atau dapur MBG. Menariknya, jumlah nama yang disebutkan Sony berkembang dari 26 menjadi 41 nama, namun hal ini tidak cukup untuk memenuhi syarat sebagai saksi pelaku yang bekerja sama.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa alasan penolakan dari Kejagung juga berkaitan dengan status Sony sebagai pelaku utama dalam perkara tersebut. “Yang bersangkutan merupakan pelaku utama. Kemudian yang kedua, yang bersangkutan harus mengakui perbuatannya,” jelas Syarief.
Dalam penilaian LPSK, Sony dinilai belum memberikan informasi penting mengenai keterlibatan pihak lain yang dicurigai memiliki peran lebih besar dalam kasus ini. LPSK juga menegaskan bahwa pemberian status JC tidak diberikan secara otomatis kepada setiap tersangka yang mengajukan permohonan. Setiap permohonan akan dievaluasi secara cermat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan dua kali penolakan yang diterima, baik dari Kejagung maupun LPSK, upaya Sony Sonjaya untuk mendapatkan status Justice Collaborator sepertinya harus berakhir. Hal ini menandai langkah mundur dalam upaya Sony untuk mendapatkan perlindungan hukum dan mengungkap nama-nama besar yang mungkin terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini.
Sony Sonjaya ajukan permohonan JC dan siap bongkar nama-nama besar, ini respons Kejagung menandakan bahwa kasus ini akan terus berlanjut tanpa kontribusi dari Sony yang diharapkan. Ke depan, penyidikan kasus MBG akan tetap berlanjut meskipun Sony tidak mendapatkan status yang diinginkan.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.
