Sorot Indonesia – Ada pengusaha 6 tahun tak bayar pesangon, Said Iqbal ancam pidanakan, ini merupakan salah satu contoh kasus buruh yang belum terselesaikan. Said Iqbal, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, turun tangan untuk mengawal kasus pemenuhan hak ratusan karyawan PT Master Wovenindo Label yang belum selesai selama lebih dari 6 tahun setelah perusahaan ditutup.
Ada pengusaha 6 tahun tak bayar pesangon, Said Iqbal ancam pidanakan, menjadi perhatian khusus karena kasus ini sudah berlangsung lama dan belum menemukan penyelesaian. Said Iqbal melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Desk Ketenagakerjaan Mabes Polri agar para buruh eks perusahaan tersebut mendapatkan pesangonnya.
Presiden Prabowo Subianto selalu menekankan agar para pengusaha sedapat mungkin menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun, jika PHK terpaksa dilakukan, hak-hak buruh wajib dipenuhi. Dalam kasus PT Master Wovenindo Label, hak-hak pekerja seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang pisah, hingga uang menunggu proses selesai belum dibayarkan oleh pihak pengusaha selama hampir tujuh tahun.
Ada pengusaha 6 tahun tak bayar pesangon, Said Iqbal ancam pidanakan, menunjukkan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan kasus-kasus buruh yang belum terselesaikan. Said Iqbal menjelaskan bahwa pihak pengusaha sebenarnya sudah menyatakan janji untuk melunasi seluruh hak para buruh. Semua pihak terkait dijadwalkan menghadiri pemanggilan untuk mengatur waktu pembayaran dan mekanismenya.
Ada pengusaha 6 tahun tak bayar pesangon, Said Iqbal ancam pidanakan, menjadi contoh tindakan tegas yang diambil oleh pemerintah untuk menyelesaikan kasus buruh. Jika pihak pengusaha mengingkari janji tersebut dan menolak membayar, pemerintah bersama aparat penegak hukum akan langsung melakukan eksekusi penahanan melalui proses P21 di Kejaksaan.
Kasus ini juga berkaitan dengan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 7 Tahun 2026 yang diharapkan bisa rampung sesuai target yaitu pada Juli ini. Said Iqbal menilai setidaknya ada empat pekerjaan yang masih diperbolehkan menggunakan pekerja alih daya, seperti petugas keamanan atau sekuriti, sopir, penyediaan makanan atau katering, dan petugas kebersihan.
Ada pengusaha 6 tahun tak bayar pesangon, Said Iqbal ancam pidanakan, menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam menyelesaikan kasus-kasus buruh yang belum terselesaikan. Said Iqbal juga mendesak agar skema pajak progresif bagi peserta Jaminan Hari Tua (JHT) yang berulang kali mencairkan dananya segera dihilangkan.
Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan kasus-kasus buruh yang belum terselesaikan. Ada pengusaha 6 tahun tak bayar pesangon, Said Iqbal ancam pidanakan, menjadi contoh tindakan tegas yang diambil oleh pemerintah untuk menyelesaikan kasus buruh.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.
