Sorot Indonesia – Dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, Badan Gizi Nasional (BGN) telah melaporkan pembenahan program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke DPR, serta melibatkan Kejaksaan Agung untuk melakukan audit terhadap data 63 juta penerima manfaat. Pada Selasa, 7 Juli 2026, pimpinan BGN yang dipimpin oleh Ketua Nanik S Deyang, bersama Wakil Ketua Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono, mengunjungi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membahas langkah-langkah perbaikan yang harus diambil.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kajian tata kelola program MBG yang dilaksanakan oleh KPK telah diserahkan pada Maret 2026. Namun, sayangnya rekomendasi tersebut tidak mendapatkan tanggapan dari pimpinan BGN sebelumnya, Dadan Hindayana. Agustina Arumsari mengungkapkan, “Kami mulai menjabat pada 2 Juni 2026 dan melihat bahwa kajian tersebut belum ditindaklanjuti. Setelah kami pelajari, terdapat 10 temuan yang perlu diperhatikan.”
Melihat situasi ini, BGN berkomitmen untuk membentuk tim rencana aksi guna memperbaiki tata kelola program MBG sesuai dengan hasil kajian dari KPK. Agustina menekankan pentingnya rencana tindak lanjut yang bukan hanya sekadar memenuhi formalitas, tetapi benar-benar dapat diimplementasikan dengan baik. “Kami tidak ingin rencana tindak lanjut kami hanya menjadi dokumen di atas kertas,” ujarnya.
KPK, melalui Plt Deputi Pencegahan dan Monitoring Aminudin, menyatakan dukungannya dengan mengawasi dan mendampingi BGN dalam pelaksanaan rencana aksi tersebut. “Kami akan terus melakukan pengawasan dan monitoring atas pelaksanaan rencana aksi yang akan dilakukan oleh BGN,” jelasnya.
Dalam pertemuan tersebut, BGN juga menggarisbawahi pentingnya program MBG untuk lebih tepat sasaran. Agustina mengungkapkan bahwa pimpinan KPK memberikan catatan agar penerima manfaat harus lebih fokus dan program dapat diimplementasikan secara efisien.
Lebih lanjut, BGN berkomitmen untuk melakukan audit mendalam bersama Kejaksaan Agung terhadap data penerima manfaat yang berjumlah 63 juta. Ini bertujuan untuk memastikan tidak ada potensi penyimpangan atau korupsi dalam penyaluran bantuan. “Kami ingin semua pihak yakin bahwa setiap penerima manfaat benar-benar yang membutuhkan,” tambah Agustina.
Dengan langkah-langkah ini, BGN berharap dapat memperbaiki citra dan efektivitas program Makan Bergizi Gratis, sehingga dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat. BGN laporkan pembenahan program MBG ke DPR, libatkan Kejagung audit data 63 juta penerima manfaat [titlebase] diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk mewujudkan tata kelola yang lebih baik di masa mendatang.
Dengan adanya kolaborasi antara BGN, KPK, dan Kejaksaan Agung, diharapkan program MBG dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel, serta betul-betul menjangkau masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan. Pihak BGN berjanji akan terus berkoordinasi dengan KPK untuk memastikan semua langkah perbaikan dapat diimplementasikan sesuai harapan.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.
