Sorot Indonesia – Sleman, DIY – Kasus dugaan korupsi kembali mencuat di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), kali ini melibatkan eks Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji. Reno ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus korupsi terkait penyalahgunaan pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1,74 miliar. Kejadian ini memperlihatkan betapa seriusnya masalah korupsi di tingkat pemerintahan desa, terutama dalam pengelolaan aset publik.

Menurut pihak kepolisian, Reno diduga menyewakan lahan seluas 1.900 meter persegi yang merupakan Tanah Kas Desa tanpa izin dari Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X. Tanah ini terletak di Padukuhan Gandok dan Kalurahan Desa Persil 88 Padukuhan Pringwulung, Condongcatur, Sleman. Dari penyewaan tersebut, Reno diduga meraup keuntungan sekitar Rp 1,3 miliar sebelum akhirnya mengembalikan sebagian uang kepada para penyewa.

Baca juga:

Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Haris Munandar Hasyim, menjelaskan bahwa Reno telah ditahan sejak 22 Juni 2026. Proses penahanan ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan yang dilakukan setelah laporan polisi diajukan. Dalam konferensi pers, Haris menambahkan bahwa pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti yang mencakup dokumen perjanjian sewa tanah dan bukti pembayaran.

Lebih lanjut, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menegaskan bahwa ia adalah yang meminta agar kasus ini diproses secara hukum. Dalam pernyataannya, Sultan menyatakan, “Saya yang mengajukan permohonan untuk berproses. Harus diselesaikan dengan hukum,” menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset desa.

Sultan juga menekankan bahwa tidak akan ada toleransi bagi siapa pun yang menyalahgunakan wewenang dalam pemanfaatan Tanah Kas Desa. Ia berharap agar kasus ini menjadi pelajaran bagi para pejabat publik untuk tidak terlibat dalam praktik korupsi.

Dalam laporan audit oleh BPKP Perwakilan DIY, kerugian finansial akibat tindakan Reno diperkirakan mencapai Rp 1.740.213.500. Uang yang seharusnya masuk ke kas kalurahan tidak disetorkan, sehingga menambah beban kerugian negara. Kasus ini merupakan pengingat akan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan aset publik, terutama dalam konteks tanah kas desa.

Pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) diatur dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa, yang mengharuskan setiap transaksi sewa-menyewa dilakukan dengan izin resmi. Namun, dalam kasus eks lurah Condongcatur Jogja korupsi ‘tanah kas desa’, kerugian capai Rp 1,74 miliar, hal ini tidak diindahkan, sehingga menimbulkan masalah hukum yang serius.

Kasus ini diharapkan dapat mendorong penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelanggaran yang melibatkan pejabat daerah. Dengan demikian, masyarakat dapat kembali percaya pada integritas dan komitmen pemerintah dalam mengelola aset publik demi kesejahteraan bersama.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.