Sorot Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang melibatkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim. Sebanyak ini uang yang disita KPK dari rumah Silmy Karim [titlebase], mencapai total Rp145,5 miliar. Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 2-3 Juni 2026 di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Barat, di mana KPK mengamankan 17 orang, termasuk delapan aparatur sipil negara (ASN) dan sembilan pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan tersebut.
Penyidik KPK saat ini tengah memperluas penyidikan kasus ini ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Jawa Barat. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pihaknya memeriksa seorang pegawai Kanim Depok berinisial WNR sebagai saksi. “Penyidik hari ini melakukan pendalaman terhadap saksi dari Kanim Depok. Ini juga dugaannya serupa, ada penerimaan-penerimaan uang yang berkaitan dengan layanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Depok,” ujarnya pada Kamis (2/7/2026).
Praktik pemerasan ini diduga berlangsung secara sistematis dari pusat hingga daerah. Silmy Karim, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi, ditengarai meminta bagian dari biaya pengurusan izin tinggal WNA melalui Jaya Saputra, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat.
Modus operandi dari oknum-oknum di Kantor Imigrasi ini termasuk meminta uang dari WNA yang seharusnya dideportasi akibat pelanggaran izin tinggal. Dengan cara ini, sejumlah pegawai Kanim meminta imbalan agar WNA terhindar dari sanksi deportasi. Budi menambahkan, penyidik juga mendalami penerimaan uang yang dilakukan oleh pegawai Kanim Jakarta Barat yang turut diberikan kepada Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah memanggil sejumlah saksi, termasuk Kepala Seksi Izin Tinggal Keimigrasian dan Kepala Seksi Pelayanan Dokumen Perjalanan dari Kanim Khusus Jakarta Barat. Pengusutan kasus ini menunjukkan adanya dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan layanan keimigrasian, yang berpotensi merugikan negara dan melanggar hukum.
Sejak pengumuman OTT, Silmy Karim telah menyerahkan diri ke KPK pada 3 Juni 2026 dan diikuti dengan penetapan delapan orang sebagai tersangka pada 4 Juni 2026. Selain Silmy, tersangka lainnya termasuk Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam dan beberapa pejabat tinggi lainnya di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi di pemerintahan dan menunjukkan betapa seriusnya masalah korupsi yang terjadi di sektor imigrasi. KPK berharap dengan pengusutan ini, akan ada efek jera bagi para pelaku korupsi di Indonesia.
Sebanyak ini uang yang disita KPK dari rumah Silmy Karim [titlebase] adalah pengingat bagi semua pihak bahwa praktik korupsi tidak akan dibiarkan dan akan ditindak tegas. KPK berkomitmen untuk memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya, termasuk di institusi publik seperti imigrasi.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.
