Sorot Indonesia – Jakarta – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, mengungkapkan adanya dugaan pengadaan fiktif berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang melibatkan biaya sebesar Rp 300 miliar. Pernyataan ini mencuat saat Sony menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, di mana ia mengklaim bahwa 5.000 unit CCTV dan alat pemindai sidik jari (finger print) yang seharusnya digunakan dalam program tersebut tidak pernah ada.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung pada Kamis, 18 Juni 2026, Sony Sonjaya memberikan keterangan mendalam mengenai proyek yang diduga bermasalah ini. Dia menyatakan bahwa kontrak pengadaan CCTV dan alat sidik jari tersebut sudah ada sebelum dirinya bergabung dengan BGN. “Seharusnya 5.000 CCTV dan sidik jari ini dipasang di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), tetapi semuanya ternyata fiktif,” ungkapnya melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti.
Menurut informasi yang diperoleh, kontrak dengan pihak ketiga untuk pengadaan tersebut mencapai nilai lebih dari Rp 300 miliar. Setiap SPPG direncanakan untuk dipasangi lima unit CCTV, yang totalnya membutuhkan sekitar 5.000 unit. Namun, saat Sony meminta klarifikasi kepada vendor, mereka tidak dapat menunjukkan hasil pengadaan tersebut. Hal ini membuat Sony menilai bahwa proyek ini adalah total loss dan diduga fiktif.
Dalam konteks ini, pengacara Sony, Krisna Murti, menegaskan bahwa kliennya tidak hanya sekadar mengungkap pengadaan fiktif, tetapi juga menyebutkan 41 nama tokoh yang terlibat dalam skandal ini. Nama-nama ini sebelumnya telah disampaikan Sony dalam pemeriksaan pertama, dan kini bertambah setelah penyidik membuka lebih banyak bukti dari telepon genggam Sony.
Isu Korupsi yang Melibatkan Pejabat Tinggi
Kasus ini semakin menarik perhatian publik, terutama karena melibatkan pejabat tinggi dalam pemerintahan. Pengungkapan Sony Sonjaya seputar pengadaan fiktif CCTV-sidik jari Rp 300 M di BGN [titlebase] memberikan gambaran jelas mengenai praktik korupsi yang dapat merugikan negara. Sony, yang kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini, berkomitmen untuk membongkar semua penyelewengan yang terjadi di dalam tubuh BGN.
Ketika ditanya mengenai pernyataannya yang menyebut adanya arahan dari Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan korupsi, pihak Sony menjelaskan bahwa tidak ada bukti atau dokumen yang mendukung klaim tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa pengungkapan Sony seputar pengadaan fiktif CCTV-sidik jari Rp 300 M di BGN [titlebase] lebih berfokus pada praktik internal yang melibatkan berbagai pihak.
Skandal ini tidak hanya berdampak pada reputasi BGN, tetapi juga berpotensi mempengaruhi kepercayaan publik terhadap program-program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya kasus ini, diharapkan penegakan hukum dapat berjalan dengan baik dan pelaku korupsi dapat ditindak secara tegas.
Dengan demikian, pengungkapan Sony Sonjaya mengenai pengadaan fiktif ini menjadi langkah penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat ditangani dengan transparan dan akuntabel.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.
