Sorot Indonesia – Dalam sebuah pernyataan terbaru, Purbaya menegaskan bahwa tidak ada penyegelan perusahaan kooperatif, sementara PT Sumaco Wahana Utama mengumumkan perkembangan baru terkait proses administratif mereka. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, baru-baru ini menghentikan operasional lima perusahaan tambang yang diduga tidak memiliki izin yang sesuai. Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

Operasi penertiban yang dikenal sebagai Operasi Praja Wibawa ini melibatkan kerjasama antara Satpol PP Kabupaten dan Provinsi Jawa Barat. Dalam operasi ini, petugas menemukan bahwa lima perusahaan di Kecamatan Paseh, Cimalaka, dan Jatinangor masih melakukan aktivitas pertambangan meski belum memenuhi persyaratan perizinan yang ditetapkan. Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Sumedang, Ian Ariyandhy, menjelaskan bahwa hasil pengawasan di lapangan menunjukkan adanya pelanggaran yang cukup serius.

Baca juga:

Perusahaan-perusahaan yang terkena dampak penghentian operasional tersebut adalah CV Putra Kartika, CV Jang Ulee, PT Alam Manunggal Selaras, CV Haji Mamun Sejahtera, dan CV Ria Kencana Putra. Ian menegaskan bahwa penyegelan dilakukan untuk menghentikan aktivitas pertambangan hingga semua pihak memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh instansi berwenang.

Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, menyampaikan bahwa dari lebih dari 30 lokasi tambang yang beroperasi sebelumnya, kini hanya tersisa 11 lokasi yang memiliki izin yang sah. Penataan sektor pertambangan merupakan prioritas pemerintah daerah untuk memastikan bahwa semua kegiatan berjalan sesuai koridor hukum dan menjaga lingkungan. Ia juga menekankan pentingnya reklamasi pasca-tambang untuk kelestarian lingkungan.

Baca juga:

Di sisi lain, PT Sumaco Wahana Utama juga mengungkapkan bahwa mereka sedang menyelesaikan proses penelaahan administratif dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait kegiatan impor yang dilakukan sebagai importir lokal. Direktur perusahaan, Celina Tarigan, menekankan komitmen mereka untuk memenuhi semua persyaratan yang berlaku dan menyelesaikan proses ini tepat waktu. Merek perhiasan mewah yang mereka kelola, Tiffany & Co., tidak terlibat dalam proses administrasi ini.

Sumaco menargetkan untuk menyelesaikan semua kewajiban administratif yang masih berjalan paling lambat pada 26 Juni 2026. Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan tidak hanya berfokus pada kepatuhan regulasi tetapi juga pada transparansi dan tanggung jawab dalam operasional mereka.

Baca juga:

Dengan adanya langkah tegas dari pemerintah daerah dalam penegakan hukum pertambangan dan komitmen Sumaco dalam menyelesaikan proses administratif, diharapkan sektor ini dapat dikelola dengan lebih baik dan berkelanjutan. Purbaya: Tidak ada penyegelan perusahaan kooperatif, Sumaco sebut perkembangan baru ini menjadi sorotan bagi masyarakat dan menunjukkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang ada.