Sorot Indonesia – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyegelan terhadap gudang sepeda motor listrik Badan Gizi Nasional (BGN) di Bogor, terkait dengan dugaan kasus korupsi dalam pengadaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk tahun anggaran 2025-2026. Dalam perkembangan terbaru, terungkap bahwa Andri Mulyono, salah satu tersangka dalam kasus ini, sempat menemui Wakil Kepala BGN, Letjen (Purn) Loedwyk Pusung, sebelum menjadi vendor untuk pengadaan motor listrik tersebut. Namun, yang mengejutkan adalah bahwa perusahaan Andri Mulyono, PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), tidak memenuhi syarat sebagai vendor karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif.
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, pertemuan antara Andri Mulyono dan Loedwyk Pusung terjadi pada awal tahun 2025. Tujuan dari pertemuan tersebut adalah untuk memperkenalkan profil perusahaan dengan harapan dapat terlibat dalam proyek-proyek pengadaan barang di BGN. Namun, setelah pertemuan itu, Andri Mulyono mendapatkan informasi mengenai rencana pengadaan sepeda motor listrik yang berpotensi bernilai triliunan rupiah.
Sejak Februari 2025, Andri Mulyono diketahui telah aktif berkomunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BGN untuk menindaklanjuti proyek pengadaan tersebut. Ironisnya, pada saat yang sama, PT YAT tidak memenuhi persyaratan dasar untuk ikut serta dalam tender karena tidak memiliki dealer atau bengkel yang aktif. Untuk mengatasi kekurangan ini, Andri dilaporkan bekerja sama dengan seseorang yang memiliki inisial AA untuk mengakuisisi perusahaan lain yang dapat memenuhi syarat tersebut.
Pengadaan motor listrik MBG melibatkan lebih dari 21.801 unit dengan total nilai mencapai Rp1,035 triliun. Namun, penyidik menemukan adanya dugaan mark up harga dan ketidaksesuaian spesifikasi dalam pengadaan ini. Andri Mulyono kini telah ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam kasus ini dan saat ini tengah ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus ini menarik perhatian publik karena menunjukkan bagaimana proses pengadaan yang seharusnya transparan dan akuntabel dapat disusupi oleh praktik korupsi. Dalam rapat pers yang diadakan oleh Kejagung, Syarief menekankan pentingnya pendistribusian motor listrik yang telah ada di gudang agar dapat digunakan untuk program MBG, meskipun sebagian barang masih dalam proses penyelidikan.
Andri Mulyono temui Lodwyk Pusung sebelum jadi vendor motor listrik MBG, tak penuhi syarat bengkel, menjadi sorotan utama dalam kasus ini, yang menunjukkan betapa rumitnya hubungan antara pengusaha dan pejabat pemerintah dalam pengadaan barang publik. Dengan adanya penyegelan gudang dan penetapan tersangka, Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi keadilan dan transparansi dalam pengelolaan anggaran negara.
Skandal ini juga menyoroti perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap proses pengadaan barang di instansi pemerintah untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan. Masyarakat berharap agar pihak berwenang dapat memberikan penjelasan yang jelas dan menyeluruh terkait pengadaan ini dan langkah-langkah yang akan diambil untuk memastikan bahwa kasus ini tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka, tetapi juga menghasilkan reformasi dalam sistem pengadaan barang pemerintah.
