Sorot Indonesia – Harga emas Antam hari ini 4 Juli 2026 naik, simak daftar harga lengkapnya. Hari ini, harga emas Antam dibanderol sebesar Rp 2.758.000 per gram. Kenaikan ini mencatatkan tambahan Rp 12.000 dibandingkan harga kemarin yang berada di level Rp 2.746.000 per gram. Kenaikan harga ini menjadi berita positif bagi para investor dan masyarakat yang menjadikan emas sebagai salah satu instrumen investasi.
Menurut informasi dari Pegadaian, harga emas dengan ukuran terkecil, yaitu 0,5 gram, dijual seharga Rp 1.432.000. Untuk ukuran 2 gram, harga emas Antam mencapai Rp 5.452.000. Sementara itu, untuk ukuran lebih besar, harga emas Antam 10 gram tercatat seharga Rp 27.046.000 dan 50 gram seharga Rp 134.883.000. Sedangkan harga emas di Galeri24 untuk ukuran 0,5 gram dibanderol dengan harga Rp 1.389.000, sementara untuk 1 gram, harga mencapai Rp 2.648.000.
Beralih ke emas UBS, harga untuk ukuran 1 gram berada pada level Rp 2.661.000, sedangkan ukuran 0,5 gram dibanderol Rp 1.439.000. Kenaikan harga emas ini juga didorong oleh pengurangan ekspektasi kenaikan suku bunga oleh Federal Reserve AS, yang memberikan sentimen positif di pasar emas. Harga emas spot di pasar internasional melonjak menjadi US$ 4.182,28 per ons, mencatatkan kenaikan sekitar 1,4%.
Pergerakan harga emas di dalam negeri tentu saja tidak terlepas dari kondisi pasar global. Dalam beberapa hari terakhir, harga emas mengalami fluktuasi yang cukup signifikan, dan hari ini, banyak produk emas di Pegadaian mengalami kenaikan harga secara bersamaan. Emas Antam menjadi produk unggulan dengan harga tertinggi di antara produk lainnya.
Berikut ini adalah rincian harga emas Antam pada hari ini:
| Ukuran (gram) | Harga (Rp) |
|---|---|
| 0,5 | 1.432.000 |
| 1 | 2.758.000 |
| 2 | 5.452.000 |
| 3 | 8.152.000 |
| 5 | 13.552.000 |
| 10 | 27.046.000 |
| 25 | 67.483.000 |
| 50 | 134.883.000 |
| 100 | 269.685.000 |
Penting untuk dicatat bahwa dalam setiap transaksi penjualan emas, baik untuk pembelian maupun buyback, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan peraturan yang berlaku. Untuk pemegang NPWP, pajak yang dikenakan adalah 1,5%, sementara bagi yang tidak memiliki NPWP, pajak yang dikenakan mencapai 3%.
Dengan kenaikan harga emas Antam hari ini 4 Juli 2026, bagi masyarakat yang menjadikan emas sebagai investasi, diharapkan untuk terus memantau pergerakan harga emas ini. Pengetahuan tentang fluktuasi harga akan membantu dalam pengambilan keputusan yang tepat dalam berinvestasi di sektor emas. Investor diharapkan untuk menjaga portofolio mereka tetap seimbang dan memanfaatkan kesempatan yang ada.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.
