Sorot Indonesia – Didukung pengamat, aturan NTT tolak layani BBM subsidi bagi penunggak pajak dinilai adil. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah memperketat implementasi kebijakan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kota Kupang. Melalui kegiatan edukasi yang digelar di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), pemilik kendaraan bermotor yang belum melunasi pajak kendaraan diberikan sosialisasi sekaligus diarahkan untuk menggunakan BBM nonsubsidi sesuai ketentuan Peraturan Gubernur (Pergub) Nusa Tenggara Timur Nomor 13 Tahun 2025.
Pantauan Kompas.com di SPBU Pulau Indah, Kota Kupang, Rabu (8/7/2026), petugas gabungan dari UPTD Pendapatan Kota Kupang, Satuan Lalu Lintas Polresta Kupang Kota, dan Pertamina, melakukan pemeriksaan status pajak kendaraan menggunakan aplikasi digital yang terintegrasi dengan data pembayaran pajak kendaraan bermotor. Melalui aplikasi tersebut, petugas dapat langsung mengetahui apakah kendaraan yang datang telah memenuhi kewajiban membayar pajak atau masih menunggak.
Bagi pengendara yang diketahui belum melunasi pajak kendaraan, petugas memberikan penjelasan mengenai ketentuan yang berlaku. Setelah mendapat edukasi, pemilik kendaraan tersebut diarahkan untuk mengisi BBM nonsubsidi sesuai dengan aturan dalam Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025. Petugas juga memasang stiker bertuliskan "UPTD Pendapatan Kota Kupang, Menunggak Pajak" pada kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak sebagai bagian dari upaya edukasi kepada masyarakat.
Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan, kebijakan tersebut diterapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nusa Tenggara Timur Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat. "Yang ingin kita tegakkan adalah asas keadilan. Masyarakat yang sudah menjalankan kewajibannya membayar pajak harus memperoleh haknya untuk mendapatkan BBM bersubsidi," ujar Melkiades dalam keterangannya, Rabu (8/7/2026).
Menurut dia, selama ini pemerintah provinsi menerima banyak laporan mengenai cepat habisnya kuota BBM bersubsidi di sejumlah SPBU di NTT. Setelah dilakukan penelusuran, salah satu penyebabnya ialah masih banyak kendaraan berpelat luar daerah maupun kendaraan yang belum melunasi pajak tetap membeli BBM bersubsidi.
"Jangan sampai mereka yang taat justru kehilangan hak karena kuota sudah habis digunakan oleh pihak yang tidak memenuhi kewajibannya," katanya.
Melkiades menjelaskan, kuota BBM bersubsidi yang dialokasikan pemerintah pusat untuk NTT pada prinsipnya diperuntukkan bagi kendaraan yang terdaftar di wilayah tersebut.
Selama kegiatan berlangsung, personel Satuan Lalu Lintas turut melakukan pengamanan dan pengaturan arus kendaraan di area SPBU agar proses pengisian BBM tetap berjalan tertib dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.
