Sorot Indonesia – Dengan semakin meningkatnya penggunaan mobil listrik di Indonesia, penting untuk menyediakan infrastruktur yang mendukung mobilitas pengguna. Salah satu infrastruktur penting tersebut adalah Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Di wilayah Langkat, Sumatera Utara, telah tersedia berbagai lokasi SPKLU yang memudahkan pengguna mobil listrik untuk mengisi daya. Berikut adalah daftar lokasi SPKLU di Langkat dan sekitarnya beserta informasi daya dan alamat lengkapnya.

Baca juga:
  • SPKLU PLN ULP Stabat
    Alamat: Jl. Proklamasi, Kwala Bingai, Stabat. Daya pengisian: 22 Kw (tipe charging medium).
  • SPKLU PLN ULP Pangkalan Brandan
    Alamat: Jl Brandan Tim. Baru, Kec. Babalan, Kabupaten Langkat. Daya pengisian: 22 Kw (tipe charging medium) dengan total 1 charging station.
  • SPKLU PLN ULP Gebang
    Alamat: Jl. Medan–Banda Aceh KM 67, Gebang. Daya pengisian: 22 Kw (tipe charging medium) dengan total 1 charging station.
  • SPKLU PLN Rest Area 41A Binjai–Langsa
    Alamat: Jalan Gohor Lama, Kabupaten Langkat. Daya pengisian: 180 Kw (tipe charging ultrafast).
  • SPKLU PLN Rest Area 41B Langsa–Binjai
    Alamat: Gohor Lama, Kabupaten Langkat. Daya pengisian: 180 Kw (tipe charging ultrafast).
  • SPKLU PLN ULP Pangkalan Susu
    Alamat: Jl. Pangkalan Susu No.448. Daya pengisian: 22 Kw (tipe charging medium) dengan total 1 charging station.
  • SPKLU Dishub Langkat
    Alamat: Jalan Proklamasi no 17, Kwala Bingai, Kec. Stabat, Kabupaten Langkat. Daya pengisian: 22 Kw (tipe charging medium) dengan total 1 charging station.
  • SPKLU PLN ULP Tanjung Pura
    Alamat: Jl. Pemuda No.63, Tanjung Pura. Daya pengisian: 22 Kw (tipe charging medium).
  • SPKLU PLN ULP Kuala
    Alamat: Jl. Binjai Kuala No.8, Bela Rakyat. Daya pengisian: 22 Kw (tipe charging medium).

Dengan banyaknya pilihan lokasi SPKLU, pengguna mobil listrik tidak perlu khawatir tentang ketersediaan pengisian daya saat bepergian di sekitar Langkat dan sekitarnya.

Selain itu, penting untuk mengetahui tarif pengisian daya di SPKLU. Menurut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), biaya pengisian untuk mobil listrik bervariasi, tergantung pada teknologi yang digunakan. Untuk stasiun dengan teknologi pengisian cepat (fast charging), biaya maksimum yang dikenakan adalah Rp 25.000. Sedangkan untuk stasiun dengan teknologi pengisian sangat cepat (ultrafast charging), biaya maksimum yang dikenakan adalah Rp 57.000. Biaya tersebut belum termasuk pajak pertambahan nilai.

Baca juga:

Dengan adanya berbagai pilihan daftar lokasi SPKLU di Langkat dan sekitarnya, masyarakat diharapkan semakin tertarik untuk beralih ke penggunaan mobil listrik, mendukung program pemerintah dalam mengurangi emisi karbon dan menjaga lingkungan.

Secara keseluruhan, keberadaan SPKLU di wilayah Langkat adalah langkah positif dalam mendukung penggunaan kendaraan ramah lingkungan. Dengan memudahkan akses pengisian daya, diharapkan lebih banyak pengguna mobil listrik yang beralih dan berkontribusi terhadap keberlanjutan lingkungan.

Baca juga:

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.