Sorot Indonesia – Dalam perkembangan terkini di Kabupaten Simalungun, Sekretaris Daerah (Sekda) Mixnon Andreas Simamora melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait sanksi berat bagi Julita Damanik, mantan Kepala Puskesmas Buntu Turunan. Julita Damanik terjerat 2 kasus penipuan, yang melibatkan praktik jual beli jabatan dan pemalsuan dokumen untuk mendapatkan keuntungan finansial.

Julita, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Puskesmas, diduga menawarkan posisi kepada sesama Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan tarif mencapai Rp 60 juta. Kasus ini terungkap setelah hasil pemeriksaan dari Inspektorat Daerah menunjukkan bahwa Julita menggunakan kedekatannya dengan pejabat daerah, termasuk Bupati Simalungun, untuk meyakinkan korbannya.

Baca juga:

Menurut Sekda Mixnon, langkah selanjutnya adalah mengusulkan jenis sanksi disiplin berat yang akan diterapkan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. “Kami akan rapat dengan Majelis Kode Etik dan Tim Penegakan Disiplin untuk menentukan tindakan yang tepat,” jelasnya.

Selain kasus jual beli jabatan, Julita juga terlibat dalam kasus penipuan yang lebih besar, yaitu penipuan terhadap seorang ibu rumah tangga berinisial KSM, yang mengklaim telah membayar Rp 159 juta untuk mendapatkan jaminan lolos seleksi CPNS Kejaksaan. KSM telah melaporkan Julita ke Polres Pematangsiantar pada 18 Juni 2026 lalu.

Kasus ini memicu perhatian publik di Simalungun, mengingat dugaan penipuan yang melibatkan ASN dapat merusak citra pemerintahan dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik. Sekda Mixnon menegaskan bahwa sanksi yang diberikan harus tegas untuk memberikan efek jera dan menjaga integritas aparatur sipil negara.

Baca juga:

“Kami berharap proses ini dapat berjalan transparan dan akuntabel, agar ke depan tidak ada lagi kasus serupa yang merugikan masyarakat dan negara,” ungkapnya.

Dari hasil koordinasi dengan BKN, diharapkan keputusan tentang sanksi disiplin yang tepat dapat segera diambil. Julita Damanik, yang kini sudah dicopot dari jabatannya, masih menghadapi proses hukum terkait dengan dugaan penipuan yang dilakukannya.

Dengan terjerat 2 kasus penipuan, sekda Simalungun koordinasi ke BKN soal sanksi berat untuk Julita Damanik, diharapkan langkah ini dapat menjadi sinyal kuat bagi ASN lainnya untuk menghindari praktik korupsi dan penipuan dalam menjalankan tugas mereka.

Baca juga:

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.