Sorot Indonesia – PT DKI gelar sidang banding kasus Chromebook Nadiem Makarim, hadirkan dua saksi, namun sidang putusan yang dijadwalkan pada 13 Agustus 2026 terpaksa ditunda. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Catur Irianto, menyatakan bahwa penundaan ini disebabkan oleh keterlambatan penerimaan berkas memori banding dari kuasa hukum terdakwa, Ibrahim Arief alias Ibam.
Dalam sidang yang berlangsung pada hari Kamis tersebut, hakim memutuskan untuk menjadwalkan ulang pembacaan putusan banding pada 31 Agustus 2026. Catur menjelaskan bahwa berkas kontra memori banding baru diterima dua hari sebelum sidang, sehingga majelis hakim memerlukan waktu tambahan untuk mempelajari dokumen tersebut sebelum memberikan putusan.
Ibam yang merupakan mantan konsultan teknologi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), berharap penundaan ini dapat memberikan kesempatan bagi hakim untuk lebih teliti dalam menilai perkara yang menjeratnya. Ia menegaskan bahwa statusnya sebagai konsultan eksternal seharusnya tidak mengaitkannya dengan penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan Chromebook.
“Di mana seorang konsultan bukan pejabat, kenapa bisa dibilang ada kewenangan dalam pengadaan?” ungkap Ibam setelah sidang. Ia mengacu pada dissenting opinion dari dua hakim dalam putusan sebelumnya yang menyatakan bahwa ia tidak memiliki kewenangan dalam proses pengadaan.
Kasus dugaan korupsi ini berawal dari program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek antara 2019 hingga 2022. Ibam sebelumnya divonis 4 tahun penjara karena terlibat dalam pengadaan yang tidak sesuai dengan perencanaan dan merugikan keuangan negara hingga Rp5,26 triliun.
Sementara itu, dalam sidang yang berbeda, dua saksi dihadirkan untuk mengungkap alur transaksi Rp 809 miliar yang melibatkan PT AKAB dan PT Gojek Indonesia (GoTo) dalam kasus yang juga melibatkan mantan Menteri Nadiem Makarim. Transaksi yang dilakukan dalam satu hari ini berkaitan dengan pembelian saham baru dan pelunasan utang, dan menjadi salah satu fokus dalam persidangan tersebut.
Adesty Kamelia Usman, Group Head of Finance & Accounting GoTo, menjelaskan bahwa transaksi tersebut merupakan bagian dari restrukturisasi perusahaan sebelum proses penawaran umum perdana saham (IPO). Ia menegaskan bahwa PT AKAB mentransfer Rp 809 miliar kepada PT Gojek sebagai pembayaran atas penerbitan saham baru, yang kemudian diimbangi dengan pelunasan utang pada hari yang sama.
Dengan penundaan sidang putusan banding ini, publik menunggu dengan penuh harapan tentang keputusan yang akan diambil oleh majelis hakim pada 31 Agustus mendatang, terutama terkait status hukum Ibam dan implikasi lebih luas dari kasus pengadaan Chromebook ini.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.
