Sorot Indonesia – Jadi penggugat hak asuh anak, Ruben Onsu absen di sidang perdana yang berlangsung pada 15 Juli 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kehadiran Ruben seharusnya menjadi sorotan, namun ia tidak hadir karena alasan pekerjaan yang tidak dapat diwakilkan. Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, menjelaskan bahwa sidang pertama ini hanya berfokus pada pemeriksaan legal standing atau kedudukan hukum para pihak yang terlibat.

Minola, dalam pernyataannya, menegaskan bahwa agenda sidang pertama tidak memerlukan kehadiran langsung penggugat dan tergugat. “Sidang pertama itu hanya proses pemeriksaan legal standing. Ya, kedudukan hukum status hukum, legal, legal standing-nya para penggugat dan juga tergugat, apakah mereka itu berhak untuk mewakili para prinsipal dalam persidangan apa tidak,” ungkapnya.

Baca juga:

Lebih lanjut, Minola meminta publik untuk tidak terburu-buru menilai keseriusan Ruben berdasarkan kehadirannya di sidang. “Apakah keseriusan seseorang dalam berperkara itu hanya ditentukan dari kehadiran prinsipalnya? Ya enggak dong,” tambahnya. Menurutnya, yang terpenting adalah argumentasi hukum, bukti, dan saksi yang akan diajukan di persidangan berikutnya.

Kuasa hukum lainnya, H A Thomas, menegaskan bahwa sidang pertama berjalan lancar dan fokus pada pemeriksaan identitas para pihak. “Tadi sudah dilakukan pemeriksaan baik dari prinsipal maupun kuasa penggugat dan tergugat,” katanya. Thomas menambahkan bahwa agenda selanjutnya adalah mediasi, yang dijadwalkan akan dilakukan setelah ada penetapan dari hakim mediator yang ditunjuk.

Ruben Onsu diketahui memiliki kesibukan yang tidak bisa ditinggalkan pada waktu yang bersamaan, dan hal ini menjadi alasan mengapa ia tidak hadir. Minola menjelaskan, “Ketidakhadiran saya kemarin dalam persidangan itu dan juga klien saya, Ruben Onsu, karena memang saya juga ada kegiatan yang lain yang saya lakukan dan Ruben juga berhalangan hadir.”

Sementara itu, mantan istri Ruben, Sarwendah, hadir di sidang dan menyatakan kesiapannya untuk berjuang demi anak-anak mereka. Namun, Minola menekankan bahwa perjuangan dalam perkara ini tidak hanya ditentukan oleh kehadiran fisik di setiap persidangan. “Perjuangan itu akan dibuktikan dalam proses persidangan itu dari awal sampai akhir,” jelasnya.

Minola juga mengingatkan bahwa keberhasilan dalam proses hukum ditentukan oleh bukti dan argumentasi yang kuat, bukan sekadar kehadiran di sidang. Ia berharap masyarakat tidak menghakimi kliennya hanya berdasarkan absennya di sidang perdana.

Dengan demikian, meskipun Ruben Onsu absen di sidang perdana gugatan hak asuh anak, penjelasan dari pengacaranya menunjukkan bahwa proses hukum tetap berjalan dan tidak mengurangi keseriusan kliennya. Ini menjadi pengingat bagi publik bahwa proses hukum memiliki prosedur dan tahapan yang harus diikuti dengan seksama.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.