Sorot Indonesia – Dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Roy Suryo, yang merupakan pakar telematika dan tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, menjawab tudingan mengenai adanya penyusup di sidang tersebut. Dalam sidang keempat ini, Roy Suryo melalui kuasa hukumnya, Refly Harun, menegaskan bahwa gugatan yang dilayangkan adalah keliru dan tidak sah.
Pada sidang yang berlangsung pada tanggal 14 Agustus 2026, Roy Suryo menyoroti masalah penting terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang tidak disampaikan kepadanya. Refly Harun mengungkapkan bahwa SPDP yang dikeluarkan pada 15 Januari dan 30 Maret 2026 tidak pernah sampai ke tangan kliennya, dan pihak termohon hanya mengandalkan SPDP tertanggal 14 Juli 2025. “Perubahan yang terjadi dalam SPDP tersebut sejatinya bukan hanya bersifat administratif, melainkan juga substantif,” ujar Refly.
Dalam konteks ini, Roy Suryo juga menggugat tindakan pencekalan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Dia menilai bahwa pencekalan tersebut tidak sah, karena masa berlaku Surat Keputusan Kapolri mengenai pencegahan ke luar negeri telah kedaluwarsa. “Tindakan penarikan sementara paspor saya adalah perbuatan melawan hukum,” tegasnya. Sidang kali ini juga menjadi penting mengingat Roy Suryo telah mengajukan praperadilan sebanyak empat kali, yang mana menurutnya merupakan hak yang diberikan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Presiden Joko Widodo secara terbuka menanggapi situasi ini dengan menegaskan bahwa jika Roy Suryo yakin ijazahnya palsu, maka seharusnya langsung menuju pokok perkara, dan bukan mengajukan praperadilan. Jokowi menilai bahwa langkah tersebut justru mengulur waktu dan menimbulkan kebingungan mengenai keaslian ijazahnya. Dalam pernyataannya, Jokowi menyatakan, “Kalau yakin 100% palsu, kenapa praperadilan?”
Selain itu, dalam sidang yang sama, Suhadi, yang menjadi termohon dalam praperadilan ini, membalas tuduhan Roy Suryo dengan menyebutkan bahwa tindakan hukum yang diambil Roy adalah keliru. Suhadi menegaskan bahwa semua prosedur yang dilakukan pihak kepolisian telah sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dalam konteks hukum, pengacara Roy Suryo, Refly Harun, menyoroti bahwa terdapat sejumlah pasal dalam undang-undang yang mengalami perubahan setelah berlakunya KUHP baru. Hal ini menjadi salah satu alasan yang mendasari pengajuan praperadilan yang berulang, yang dalam pandangannya adalah hak setiap warga negara.
Dalam sidang ini, Roy Suryo dan tim hukum juga meminta agar hak-hak mereka dihormati dan proses hukum dilakukan secara transparan. Dengan berbagai argumen yang diajukan, sidang ini menjadi sorotan publik, mengingat kasus ini berkaitan erat dengan isu keaslian ijazah Presiden yang telah menjadi topik hangat di masyarakat.
Dengan situasi yang semakin memanas, publik menanti keputusan dari hakim mengenai gugatan praperadilan ini. Apakah tuduhan Roy Suryo soal penyusup di sidang praperadilan akan terjawab? Atau justru akan menambah kerumitan dalam proses hukum yang sedang berlangsung? Hanya waktu yang dapat memberikan jawaban yang jelas.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.
