Sorot Indonesia – Musi Rawas, Liputan4.com – Dalam sebuah operasi yang berlangsung di pinggir jalan Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, seorang pria berinisial MH (39) ditangkap oleh aparat kepolisian karena kedapatan membawa senjata api rakitan (senpira) jenis revolver beserta dua butir peluru aktif. Penangkapan ini merupakan bagian dari kegiatan Operasi Senpi Musi 2026 yang dilaksanakan oleh Polres Musi Rawas.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi. “Benar, dalam Operasi Senpi Musi 2026 kami berhasil mengamankan seorang pria asal Bengkulu yang diduga memiliki senjata api rakitan secara ilegal,” ungkap Agung pada Senin, 15 Juni 2026.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang disampaikan oleh warga setempat mengenai tindakan mencurigakan yang dilakukan oleh MH. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian di lokasi kejadian. Saat petugas tiba di tempat kejadian, mereka langsung melakukan penangkapan terhadap MH dan melakukan penggeledahan tubuhnya.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang disembunyikan di pinggang kiri pelaku, serta dua butir amunisi aktif. “Pelaku mengakui bahwa senjata api rakitan tersebut adalah miliknya. Kami masih mendalami asal-usul senjata api yang dimiliki oleh pelaku saat ini,” tambah Agung.
Setelah penangkapan, MH dibawa ke Mapolres Musi Rawas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga berencana untuk menyelidiki lebih dalam mengenai jaringan atau pihak lain yang mungkin terlibat dalam kepemilikan senjata api rakitan tersebut. Penggunaan senjata api rakitan yang ilegal telah menjadi perhatian serius pihak berwajib, mengingat dampak negatif yang bisa ditimbulkan bagi keamanan masyarakat.
Atas perbuatannya, MH dijerat dengan Pasal 306 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa hak, yang dapat mengancamnya dengan pidana penjara maksimal 15 tahun. Saat ini, tersangka beserta barang bukti masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Satreskrim Polres Musi Rawas.
Operasi Senpi Musi 2026 ini merupakan upaya Polres Musi Rawas dalam mengurangi kepemilikan senjata api ilegal di wilayah tersebut. Pihak kepolisian mengharapkan masyarakat dapat berperan aktif dalam memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan senjata api. Hal ini sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.
Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku lainnya yang mungkin memiliki niat serupa. Pihak Polres Musi Rawas berkomitmen untuk terus memerangi peredaran senjata ilegal demi terciptanya lingkungan yang lebih aman bagi seluruh warga.
