Sorot IndonesiaDEMAK, Joglo Jateng – Sebanyak 31 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Demak resmi naik status fungsional. Pengukuhan ini dilakukan setelah mereka mengikuti prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan yang berlangsung serentak di seluruh Jawa Tengah pada Selasa, 23 Juni 2026.

Baca juga:

Pelantikan yang digelar secara hybrid ini dipusatkan di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, dengan para peserta dari Kabupaten Demak mengikuti acara secara daring dari aula Kantor Kemenag setempat. Kepala Subbagian Tata Usaha Kemenag Demak, Khulalul Mubarok, hadir mewakili Kepala Kantor Kemenag Demak untuk mendampingi para ASN selama pelaksanaan kegiatan tersebut.

Khulalul menegaskan bahwa pelantikan jabatan fungsional ini bukan hanya sekedar memenuhi administrasi kepegawaian, melainkan juga merupakan langkah penting untuk memperkuat profesionalisme ASN di lingkungan Kementerian Agama. “Jabatan fungsional menuntut kompetensi dan tanggung jawab yang lebih spesifik. Oleh karena itu, para ASN yang dilantik diharapkan dapat menunjukkan kinerja terbaik serta memberikan pelayanan yang profesional kepada masyarakat,” ujarnya.

Baca juga:

Ke-31 ASN yang dilantik berasal dari berbagai bidang jabatan fungsional, termasuk guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik), penghulu, penyuluh agama, analis sumber daya manusia aparatur, pranata komputer, dan pranata hubungan masyarakat. Khulalul menambahkan bahwa keberadaan pejabat fungsional memiliki peran strategis dalam mendukung berbagai program dan layanan Kementerian Agama. Setiap jabatan mempunyai tugas dan keahlian khusus yang sangat dibutuhkan untuk menjawab tantangan pelayanan publik yang semakin dinamis.

“Kami berharap para pejabat yang baru dilantik dapat menjaga integritas, meningkatkan kompetensi, serta melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, kualitas pelayanan kepada masyarakat dapat terus meningkat,” imbuhnya. Khulalul juga menekankan bahwa pelantikan ini harus menjadi motivasi bagi para ASN untuk bekerja lebih baik. “Amanah yang diberikan harus dijalankan dengan penuh dedikasi, profesionalisme, dan semangat melayani,” tambahnya.

Baca juga:

Namun, untuk formasi jabatan fungsional guru yang belum memiliki Sertifikat Pendidik, pelantikan masih belum bisa dilakukan. Pengangkatan ke dalam jabatan fungsional tersebut akan diproses setelah para guru memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. “Semoga harapannya seluruh ASN dapat semakin optimal dalam menjalankan peran dan keahliannya masing-masing,” tutup Khulalul.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.