Sorot Indonesia – Persidangan praperadilan Roy Suryo melawan Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali memanas. Dalam sidang yang berlangsung pada Senin, 3 Agustus 2026, kubu Roy Suryo menuntut kehadiran mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang sebelumnya selalu absen, untuk memenuhi janji politiknya. PDIP tagih janji Jokowi: hadiri sidang Roy Suryo dan Tifa hingga tunjukkan ijazah asli di pengadilan.

Sidang ini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan dugaan fitnah ijazah Jokowi yang menjadi bahan perdebatan publik. Dalam persidangan, tim kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji, menegaskan bahwa Jokowi sebagai tergugat wajib hadir dalam proses mediasi, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung yang berlaku. Menurutnya, meskipun Jokowi diwakili oleh kuasa hukum, kehadirannya tetap diperlukan dalam forum mediasi.

Baca juga:

“Dalam berbagai gugatan perdata, ingat Pak Jokowi itu tidak pernah hadir. Meskipun sudah diwakilkan oleh tim kuasa hukumnya, di dalam perdata itu memang yang hadir itu adalah kuasa hukumnya, tetapi ingat, di dalam gugatan perdata ada kewajiban dari tergugat untuk hadir dalam forum mediasi,” tegas Sangaji.

Dalam persidangan yang sama, Roy Suryo mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp206 juta terkait penangkapannya yang dinyatakan tidak sah. Dia mengungkapkan bahwa kerugian yang dialaminya bukan hanya materiil, tetapi juga berdampak pada kesehatan dan psikologisnya. Roy merasa kehilangan banyak kesempatan pekerjaan selama proses hukum berjalan, termasuk undangan podcast dan pekerjaan konsultasi.

Sementara itu, Hendri Jayadi Pandiangan, ahli hukum yang dihadirkan Polda Metro Jaya, mengakui bahwa dia tidak membaca putusan praperadilan sebelumnya yang memenangkan Roy. Hal ini memicu reaksi keras dari tim hukum Roy, yang mempertanyakan kredibilitas Hendri sebagai saksi ahli. Dalam pernyataannya, Hendri menyebutkan bahwa ganti rugi tidak serta-merta dibayar oleh negara, dan ada prosedur hukum yang harus diikuti.

“Tidak serta-merta tuntutan itu dibayarkan oleh negara akibat perbuatan itu, tapi harus melalui mekanisme yang namanya praperadilan,” jelas Hendri di hadapan Hakim Tunggal I Ketut Darpawan.

Dengan situasi yang semakin memanas, PDIP tagih janji Jokowi: hadiri sidang Roy Suryo dan Tifa hingga tunjukkan ijazah asli di pengadilan, menjadi sorotan penting dalam konteks politik dan hukum di Indonesia saat ini. Publik menantikan apakah Jokowi akan memenuhi panggilan tersebut atau tetap menghindar dari proses hukum ini.

Ketegangan dalam sidang ini mencerminkan bagaimana isu-isu hukum dan politik dapat saling terkait dan mempengaruhi reputasi individu serta institusi. Sidang ini tidak hanya menjadi pertempuran hukum bagi Roy Suryo, tetapi juga sebagai sebuah ujian bagi Jokowi untuk menunjukkan komitmennya terhadap transparansi dan keadilan.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.