Sorot IndonesiaMohammad Saleh, Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, telah mengajukan permintaan untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf di provinsi tersebut. Menurutnya, sertifikasi tanah wakaf bukan hanya administrasi pertanahan, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap aset keagamaan agar manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat.

Sejauh ini, Jawa Tengah telah mencapai 73 persen dari total tanah wakaf yang telah memiliki sertifikat resmi. Namun, masih ada sekitar 27 ribu bidang tanah wakaf yang belum bersertifikat, termasuk masjid, musala, dan tempat ibadah lain.

Baca juga:

Untuk meningkatkan sertifikasi tanah wakaf, Mohammad Saleh mendukung target Kementerian ATR/BPN untuk mencapai minimal 95 persen dalam tiga tahun ke depan. Ia juga menekankan perlunya solusi atas kendala seperti wakif yang telah meninggal dunia, batas tanah yang belum jelas, dan nadzir yang belum tercatat resmi.

Masyarakat juga perlu diberikan peningkatan sosialisasi tentang pentingnya legalitas tanah wakaf. Tanah wakaf merupakan aset umat yang harus dijaga, dan sertifikasi menjadi langkah penting untuk memastikan keberadaan dan pemanfaatannya tetap terlindungi bagi generasi mendatang.

Baca juga:

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.

Baca juga: